BANTENRAYA.COM – Jual oli dan sparepart murah hasil curian, dua warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, FE (20), dan WR (23) dicokok personil gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, FE dan WR merupakan pembobol bengkel milik Saepudin (44) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
“Mereka mencuri di toko sparepart sekaligus bengkel motor pada Senin, 21 Juli 2025 dan dilaporkan korban ke Mapolsek Pontang pada Rabu, 23 Juli 2025,” katanya kepada awak media, Jumat 1 Agustus 2025.
Perkara itu terbongkar, kata Condro, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi penjualan sparepart dengan harga murah.
Baca Juga: Deretan Fasilitas yang Bakal Diterima Siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, Ada 9 Item
“Berbekal dari informasi tersebut, tim Reskrim mencari keberadaan orang yang dicurigai. Dalam waktu 24 jam, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat bersembunyi di daerah Tirtayasa pada, 24 Juli kemarin,” tambahnya.
Condro menjelaskan, dalam pemeriksaan, FR dan WR mengaku 2 kali membobol toko dan bengkel milik Saepudin yaitu pada 18 dan 21 Juli 2025.
“Modus operandinya, tersangka FR merusak atap dan masuk ke dalam toko. Sedangkan tersangka WR bertugas mengawasi lingkungan,” jelasnya.
Condro menegaskan, kedua tersangka diamankan barang bukti hasil mencuri, diantaranya puluhan sparepart motor, ban, oli kemasan botol plastik dan accu berbagai jenis dan merek.
Baca Juga: Pasar Royal dan Pasar Lama Kota Serang Bakal Jadi Sentra Ekonomi, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. ***