BANTENRAYA.COM – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) 57 UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten gelar seminar soal penanganan hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Penanggulangan Pelecehan Seksual.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kelompok 57 sebagai wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam memberdayakan masyarakat melalui edukasi hukum.
Seminar ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang serta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAPEKSI — Barisan Pejuang Demokrasi Provinsi Banten.
Baca Juga: Dua Warga Pontang Dibekuk Polres Serang, Jual Spare Part Murah dari Bengkel yang Dibobol
LBH BAPEKSI dikenal sebagai lembaga yang aktif mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.
Dalam kesempatan ini, LBH BAPEKSI Provinsi Banten turut menyatakan komitmennya untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara sukarela dan tanpa biaya, sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial di lingkungan Kampung Buah Gede.
Melalui diskusi yang interaktif dan edukatif, peserta diajak untuk memahami pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan menangani tindak kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.
Baca Juga: Pasar Royal dan Pasar Lama Kota Serang Bakal Jadi Sentra Ekonomi, Kendaraan Jenis Ini Dilarang Masuk
Seminar ini juga mendorong keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan atau pelecehan, dengan menekankan bahwa langkah pertama dalam perlindungan hukum adalah keberanian untuk bersuara.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membangun komitmen bersama masyarakat setempat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi semua.
Dengan kolaborasi antara elemen mahasiswa, pemerintah, dan lembaga hukum, diharapkan terbentuk kesadaran hukum yang lebih kuat dan menyeluruh di tingkat akar rumput. ***
 
			 
					














