BANTENRAYA.COM – Tempat hiburan malam (THM) masih menjamur di jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Pasalnya, walaupun sudah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang THM di JLS tersebut masih beroperasi.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, dalam waktu dekat akan kembali melakukan penertiban terhadap THM yang ada di JLS.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bagi-bagi Tanah, Andra Soni Dorong Reforma Agraria Bermanfaat Nyata untuk Masyarakat
“Kita sudah melakukan pendataan kegiatan dan jenis usaha yang ada di JLS. Baik itu koordinasi atur pelaksanaannya, kemudian surat izinnya. Setelah itu kita laporkan ke Ibu Bupati dan Pak Wakil,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia menjelaskan, THM yang saat ini beroprasi merupakan THM sebelumnya pernah ditertibkan oleh petugas dengan alibi membuat jenis usaha baru untuk mengelabui petugas.
“Yang baru itu sebenarnya hanya buat casing-nya aja karena izin mereka itu ke kafe dan resto, tapi kalau operasionalnya masih sama THM,” katanya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Janji Proyek, Dewan Cilegon Desak MoU Pengusaha Lokal dan PT CAA
Ajat menuturkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Satpol PP kurang lebih ada 12 THM termasuk warung remang-remang yang masih beroperasi di JLS.
“Kadang depannya kios jamu tapi di dalamnya mereka jual miras, lalu ada juga yang memang THM yang didalamnya menjual minuman beralkohol,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang serta stakeholder lainnya untuk memastikan izin usaha yang dilakukan.
“Dengan dalih apapun mereka akan mensiasati mengganti bentuk perizinan ya. Jadi paling nanti saya sampaikan lewat kepala DPMPTSP (Syamsuddin-red), supaya tidak dikeluarkan izinnya,” paparnya
Ia mengungkapkan, secara aturan yang ada di dalam Perda Kabupaten Serang, Pemkab secara tegas tidak memperbolehkan adanya THM beroperasi di manapun.
“Untuk semua pelanggar perda, kita akan berikan imbauan, setelah itu kita berikan teguran mulai dari teguran 1 sampai teguran 3. Ketika sudah sampai teguran 3 masih diabaikan kita lakukan penindakan,” tuturnya.***


















