BANTENRAYA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Serang atau Kantor Imigrasi Serang mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA).
Dari tiga orang WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Serang, satu di antaranya belum dilaksanakan karena terpapar Covid-19.
WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Serang tersebut dua di antaranya warga negara China dan satu orang dari warga negara Bangladesh.
Baca Juga: Walikota Cilegon Unggah Foto Mesra Dengan Lawan Politik, Helldy Agustian: Bukan Bisik-bisik Biasa
“Ada tiga orang WNA belum lama ini kita pulangkan dan kita cekal (cegah tangkal),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung di Forbis Hotel, Senin 25 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, mereka yang telah dipulangkan tersebut sudah di-blacklist dan tidak boleh masuk ke Indonesia sampai waktu enam bulan.
“Satu karena overstay, satu orang karena selesai menjalankan pidana, dan satu lagi hasil pengawasan dari kita,” ungkap Victor.
Baca Juga: Timses Calon Kades Nomor Urut Empat Desa Aweh Lebak Akan Somasi Panitia Pilkades Tingkat Desa
Adapun satu WNA yang selesai menjalani pidana tersebut merupakan warga negara China, sedangkan WNA yang overstay warga negara Bangladesh.
“Satu lagi WNA China terkait pelanggaran iznin tinggal tapi dia belum bisa kita kembalikan karena terpapar Covid-19. Kita masih nunggu keterangan dari orang kesehatan,” tuturnya. ***