BANTENRAYA.COM – Pria asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinsial US (45) ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, setelah dilaporkan mencabuli gadis disabilitas berusia 20 tahun yang juga anak tirinya.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan tersebut. US berhasil diamankan pada Rabu, 29 Mei 2025 dini hari.
“Tersangka diamankan sekitar 4 jam setelah pihak keluarga melapor. Tersangka US diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00,” katanya kepada awak media, Kamis, 29 Mei 2025.
Condro menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 20.00. Sebelum kejadian, gadis tunga rungu dan wicara itu tengah duduk di ruang tamu sambil memainkan handphone.
“Pada saat korban sedang duduk di ruang , tiba-tiba ayah tirinya masuk menghampiri dan mengambil handphone yang dipegang korban lalu mematikannya,” jelasnya.
Menurut Condro, setelah merebut dan mematikan handphone, tersangka mengangkat tubuh korban lalu menyandarkan ke tembok. Disanalah korban dicabuli.
Baca Juga: Suarakan Justice For Argo, Wisudawan FISIPOL UGM Tenteng Flyer Christiano yang Tabrak Mahasiswa FH
“Modus operandinya, mengancam akan membunuh ponakannya dengan isyarat tangan jika mengadu pada ibu atau keluarganya usai melampiaskan nafsu bejatnya,” ujarnya.
Meski mendapat ancaman, Condro menerangkan korban tetap mengadukan perbuatan ayah tirinya itu kepada bibinya. Mendengar hal itu, bibi korban memberitahukan ibu korban dan langsung melapor ke Mapolres Serang.
“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka saat itu juga langsung digelandang ke Mapolres Serang,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi mengatakan dari pemeriksaan, tersangka nekat mencabuli anak tirinya itu karena memiliki wajah cantik.
“Motifnya karena tersangka tidak kuat menahan nafsu birahinya melihat kondisi tubuh anak tirinya. Tersangka juga mengira jika korban tidak bisa melapor pada ibu dan keluarganya karena berkebutuhan khusus,” katanya.
Andi menegaskan atas perbuatannya, tersangka US dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***


















