Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hajatan di Jalan Raya, Emangnya Boleh? Cek Penjelasannya di Sini

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
29 Mei 2025 | 15:30
Hajatan di Jalan Raya, Emangnya Boleh? Cek Penjelasannya di Sini

Hajatan di jalan raya beberapa waktu lalu. Instagram/@infotangerang.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jalan raya adalah sebuah fasilitas umum yang memegang peranan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama di Indonesia.

Jalan raya bukanlah sekadar tempat untuk berlalu lalang kendaraan motor atau mobil, tapi juga menjadi sebuah urat nadi mobilitas masyarakat sehari-hari.

Jalan raya menjadi sebuah hal yang penting dalam mobilitas masyarakat sehari-hari karena bertujuan untuk keperluan ekonomi, sosial, hingga situasi darurat yang menyangkut nyawa masyarakat.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Lobi CSR ke Industri, Pemkot Cilegon Gelar Tradisi Inggris Minum Teh Sore Bersama Pelaku Industri

Karena adanya kepentingan tersebut, jalan raya memerlukan keberadaan yang baik, lancar, nyaman, dan lancar menjadi sebuah kebutuhan bersama masyarakat.

Akan tetapi, dalam prakteknya dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita temui kondisi sebagian atau seluruh badan jalan raya sering dijadikan tempat hajatan masyarakat setempat.

Dengan adanya hajatan yang menggunakan jalan raya di Indonesia membuat kemacetan bagi para pengguna jalan bagi motor atau mobil.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Banten Terancam PHK Akibat Defisit Harga Gas Industri, Serikat Buruh Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Tidak jarang adanya masalah jalan raya yang kerap dijadikan tempat hajatan membuat konflik pengguna jalan dengan yang mempunyai hajat.

Lantas bagaimana hukum penggunaan jalan raya untuk keperluan pribadi seperti hajatan?

Dikutip Bantenraya.com dari laman islam.nu.or.id yang memberikan penjelasan tentang penggunaan jalan raya sebagai tempat hajatan masyarakat.

Baca Juga: Suarakan Justice For Argo, Wisudawan FISIPOL UGM Tenteng Flyer Christiano yang Tabrak Mahasiswa FH

Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang digunakan untuk kepentingan pribadi menurut Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 adalah diperbolehkan sebagaimana diterangkan dalam Pasal 17.

Masyarakat atau penyelenggara harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan kabupaten/kota, kepada Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan Jalan desa.

Penggunaan jalan raya untuk kepentingan pribadi yang diperbolehkan hanya jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa bukan jalan Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012 pada ayat (3) dijelaskan bahwa penutupan Jalan dapat diizinkan, apabila ada Jalan alternatif.

BACAJUGA:

Tangcity Mall Berbagi Berkah Santuni 1000 Anak Yatim

Tangcity Mall Berbagi Berkah, Santuni 1000 Anak Yatim

7 Maret 2026 | 09:59
Ita Kania

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29

Baca Juga: Kader PKS Pandeglang Terduga Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan Dipecat Partai, Posisinya Sebagai Anggota DPRD pun Diusulkan Dicopot

Menurut pandangan Fiqih Islam, menggunakan jalan raya untuk keperluan pribadi pada dasarnya tidak diperbolehkan karena adanya akibat menganggu pengguna jalan.

Syekh Zakariya al-Anshori menjelaskan:

لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ ” بِالْبِنَاءِ للمفعول ” ببناء ” كمصطبة أَوْ غَيْرِهَا ” أَوْ غَرْسٍ ” لِشَجَرَةٍ وَإِنْ لَمْ يَضُرَّ ذَلِكَ لِأَنَّ شُغْلَ الْمَكَانِ بِذَلِكَ مَانِعٌ مِنْ

Artinya: “Seseorang tidak diperbolehkan melakukan tindakan di jalan raya, seperti membangun bangunan misalnya, teras atau selainnya, atau menanam pohon, meskipun hal itu tidak membahayakan, karena penggunaan tempat tersebut dapat menghalangi jalan.” (Fathul Wahab, [Beirut, Darul Fikr: 1994], juz I, hlm. 246).

⁶Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2015, Desain Keren dan Gratis

Menurut perspektif fiqih sendiri, penggunaan jalan raya untuk kepentingan pribadi diperbolehkan dengan syarat bahwa dampak negatif atau dharar yang ditimbulkan masih dalam batas dapat ditoleransi secara umum.

Seperti tidak menutup jalan secara total, menyisakan sebagian ruas jalan untuk dilalui pengguna jalan, dan memastikan penutupan jalan tidak berlangsung terlalu lama. ***

Editor: Administrator
Tags: HajatanhukumJalan Raya
Previous Post

Lobi CSR ke Industri, Pemkot Cilegon Gelar Tradisi Inggris Minum Teh Sore Bersama Pelaku Industri

Next Post

Gadis Disabilitas asal Kibin, Dicabuli Ayah Tirinya

Related Posts

Tangcity Mall Berbagi Berkah Santuni 1000 Anak Yatim
Citizen

Tangcity Mall Berbagi Berkah, Santuni 1000 Anak Yatim

7 Maret 2026 | 09:59
Ita Kania
Citizen

Berawal Dari Hobi, Ita Kania Sukses Jadi Pengrajin Batu Alam

19 Desember 2025 | 17:51
Asep Nugrahajaya
Citizen

Asep Nugrahajaya, Dari Anak Guru SD Jadi Kadis Pendidikan Hingga Staf Ahli Bupati Serang

1 Desember 2025 | 08:34
lowongan kerja
Citizen

Siap Berkarir di Bank? Lowongan Kerja Terbaru BTPN Syariah, Terbuka untuk D3

9 September 2025 | 07:29
Fun Run
Citizen

Muhammadiyah Gelar Fun Run 2025 di Yogyakarta Akhir Pekan Ini, Catat Tanggalnya

8 September 2025 | 20:53
3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru
Citizen

3 Link Twibbon Peringatan HUT Jalasenastri 2025, Desain Gratis dan Terbaru

26 Agustus 2025 | 17:18
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kunjungan DPR RI ke Krakatau Steel pada Kamis, 12 Maret 2026. (Dok PT KS)

Dimanja Danantara dengan SHL Rp4,93 Triliun, DPR RI Minta Ini ke Krakatau Steel

14 Maret 2026 | 03:00
pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda