BANTENRAYA.COM – Sejumlah preman yang melakukan pemalakan terhadap para sopir truk yang melintas di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.
Tujuh preman yang diamankan tersebut yaitu NN (47) tahun, warga Desa Ciagel, Kecamatan Kibin selaku Direktur Utama, IS (40), dan TO (46) warga Kecamatan Cikande selaku pemimpin lapangan.
Kemudian SU (49) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan sebagai pengawas lapangan, SH (44), warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, RA (25), dan SP (44), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, sebagai pemungut lapangan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiyawan mengatakan, penangkapan komplotan preman itu, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan terhadap pada sopir truk.
Baca Juga: PT Farmsco Feed Indonesia Buka Loker Posisi Admin Purchasing, Penempatan Cikande
“Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, pada Rabu 7 Mei 2025 malam kami melakukan patroli dan berhasil menangkap ketujuh pelaku di kawasan Pancatama,” katanya kepada awak media, Kamis, 8 Mei 2025.
Dian menjelaskan, pada penangkapan pertama, pihaknya mengamankan lima orang pelaku, dengan barang bukti uang pungli sebanyak Rp 2.188.000, serta 4 bundel tiket yang bertuliskan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu.
“Untuk dua pelaku kami amankan di lokasi kedua dengan barang bukti uang Rp50 ribu,” jelasnya.
Dian menerangkan, para preman tersebut merupakan satu kelompok dan terstruktur layaknya sebuah perusahaan, dengan struktur tertinggi yaitu Direktur Utama, Pemimpin dan Pengawas Lapangan serta Petugas Pemungut di Jalan.
Baca Juga: Sinopsis Pump Up The Healthy Love Episode 4 dengan Link Nonton Sub Indo Full Movie
“Para pelaku melakukan dugaan pemerasan dengan cara mengambil uang pungutan pada sopir kendaraan angkutan barang yang masuk kawasan Pancatama,” terangnya.
Menurut Dian, modus operandi yang dilakukan para pelaku, yaitu memberikan tiket warna biru dengan tarif Rp25 ribu pada sopir truk besar, tiket putih sebesar Rp20 ribu untuk truk sedang dan tiket warna kuning serta pink Rp15 ribu dan Rp10 untuk truk kecil atau kendaraan boks.
“Aksi premanisme yang dilakukan ke tujuh pelaku ini sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp7 juta,” ujarnya.
Dian menegaskan, operasi premanisme ini sesuai instruksi Kapolri ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional, termasuk di wilayah hukum Polda Banten.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha serta masyarakat,” tegasnya.***