Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kurang Memahami Aturan, 30 Desa di Serang Belum Tetapkan APBDes 2025

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
3 September 2025 | 03:18
Kurang Memahami Aturan, 30 Desa di Serang Belum Tetapkan APBDes 2025

Kabid Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Serang Dede Suchandi menyampaikan informasi sejumlah desa yang belum menetapkan APBDes 2025 di ruang kerjanya, Senin (21/4). Andika/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 30 desa sampai dengan saat ini belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Adapun alasan 30 desa tersebut belum menetapkan APBDes karena kurangnya pemahaman desa dalam memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Dede Suchandi mengatakan, pihaknya masih terus mendorong 30 desa tersebut agar secepatnya menetapkan APBDes.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Serang Teken MoU Pengembangan Tata Kota dan Pemanfaatan Aset

“Sebanyak 30 desa ini data terbaru,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4).

Ia menjelaskan, setiap desa seharusnya menyelasaikan penetapan APBDes pada 31 Desember 2024 sebelum melakukan pengajuan pencairan pada awal tahun 2025.

Namun desa-desa terbentur dengan aturan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 panduan yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Baca Juga: Jadi Kunci Kemajuan Daerah, TP PKK Banten Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Sejak Dini

BacaJuga

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

3 September 2025 | 02:05

“Dua peraturan tersebut terbit di akhir tahun 2024 dan di awal tahun 2025, jadi desa itu menunggu itu sebetulnya,” katanya.

Dede menuturkan, terlambatnya penetapan APBDes tersebut membuat pencairan dana desa menjadi terhambat lantaran desa belum melakukan pengajuan pencairan.

“Jika desanya sudah menetapkan APBDes selanjutnya mereka melakukan pengajuan pencairan. Jadi walaupun sudah ditetapkan kalau desanya enggak melakukan pengajuan dana desa enggak bakal cair,” paparnya.

Baca Juga: Gubernur Banten Tinjau Program MBG dan Luncurkan GATI di Pandeglang

Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke setiap desa supaya mempercepat penetapan APBDes agar tidak menghambat penciaran dana desa.

“Sekarang RAPBDes harus dimasukan ke sistem yang disediakan oleh pemerintah pusat. Mungkin desa banyak yang belum paham untuk cara penginputannya. Tapi kalau berbicara enggak paham, kita sudah melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, desa-desa yang belum menetapkan APBDes tahun 2025 tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikeusal masing-masing enam desa.

Baca Juga: Dewan Nilai Robinsar dan Fajar Belum Ada Gebrakan, 2 Bulan Program 100 Hari Mandek

“Terus di Kecamatan Puloampel ada tiga desa, Cinangka tiga desa, Carenang dan Kibin dua desa, dan beberapa Kecamatan lainnya ada 1 desa yang belum menetapkan APBDes,” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: Apbdesbelum menetapkandesakabupaten serang

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

3 September 2025 | 02:05
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

3 September 2025 | 02:05
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

3 September 2025 | 02:05
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55

Recent News

Stadion BIS untuk Adhyaksa Banten FC

Bukan Cuma Dewa United, Adhyaksa Banten FC Gunakan BIS Sebagai Homebase

10 September 2025 | 05:10
Kerja sama

Pemprov Banten dan DKI Jakarta Kolaborasi Salurkan Air Bersih

9 September 2025 | 21:46
Indonesia

Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Korea Selatan di CFA International Tournament 2025, Berhasil Menang 3-0

9 September 2025 | 21:05
Yayasan Sangik

90 Warga Banten Terima Beasiswa dari Yayasan Sangik

9 September 2025 | 20:55
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda