BANTENRAYA.COM – Sebanyak 30 desa sampai dengan saat ini belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Adapun alasan 30 desa tersebut belum menetapkan APBDes karena kurangnya pemahaman desa dalam memahami aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Dede Suchandi mengatakan, pihaknya masih terus mendorong 30 desa tersebut agar secepatnya menetapkan APBDes.
Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta dan Pemkot Serang Teken MoU Pengembangan Tata Kota dan Pemanfaatan Aset
“Sebanyak 30 desa ini data terbaru,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/4).
Ia menjelaskan, setiap desa seharusnya menyelasaikan penetapan APBDes pada 31 Desember 2024 sebelum melakukan pengajuan pencairan pada awal tahun 2025.
Namun desa-desa terbentur dengan aturan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendes nomor 3 tahun 2025 panduan yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Baca Juga: Jadi Kunci Kemajuan Daerah, TP PKK Banten Ajak Orang Tua Tanamkan Literasi Sejak Dini
“Dua peraturan tersebut terbit di akhir tahun 2024 dan di awal tahun 2025, jadi desa itu menunggu itu sebetulnya,” katanya.
Dede menuturkan, terlambatnya penetapan APBDes tersebut membuat pencairan dana desa menjadi terhambat lantaran desa belum melakukan pengajuan pencairan.
“Jika desanya sudah menetapkan APBDes selanjutnya mereka melakukan pengajuan pencairan. Jadi walaupun sudah ditetapkan kalau desanya enggak melakukan pengajuan dana desa enggak bakal cair,” paparnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Tinjau Program MBG dan Luncurkan GATI di Pandeglang
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke setiap desa supaya mempercepat penetapan APBDes agar tidak menghambat penciaran dana desa.
“Sekarang RAPBDes harus dimasukan ke sistem yang disediakan oleh pemerintah pusat. Mungkin desa banyak yang belum paham untuk cara penginputannya. Tapi kalau berbicara enggak paham, kita sudah melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, desa-desa yang belum menetapkan APBDes tahun 2025 tersebar di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Pontang dan Kecamatan Cikeusal masing-masing enam desa.
Baca Juga: Dewan Nilai Robinsar dan Fajar Belum Ada Gebrakan, 2 Bulan Program 100 Hari Mandek
“Terus di Kecamatan Puloampel ada tiga desa, Cinangka tiga desa, Carenang dan Kibin dua desa, dan beberapa Kecamatan lainnya ada 1 desa yang belum menetapkan APBDes,” katanya.***