BANTENRAYA.COM – Bank Banten menegaskan sikap untuk terus melanjutkan proses kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim).
KUB Bank Banten-Bank Jatim guna memenuhi ketentuan modal inti Rp3 Triliun, serta membantah isu terkait pemindahan KUB ke Bank Jawa Barat dan Banten (bjb).
Komisaris Bank Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pada prinsipnya KUB ini merupakan proses yang telah dilakukan oleh Bank Banten sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang hingga saat ini masih berjalan dengan Bank Jatim.
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Perang Kota di Bioskop, Intip Sinopsis Sinema Terbaru dari Ariel Tatum
“Namun Bank Banten juga tetap membuka peluang kerja sama dengan bank lain. Dan kami tetap tunduk kepada OJK sebagai regulatornya. Demikian gambaran umumnya,” kata Rina saat dikonfirmasi Bantenraya.com, Senin 21 April 2025.
Proses KUB antara Bank Banten dengan Bank Jatim, sama sekali tidak menutup pintu untuk dilakukannya kerja sama dengan Bank Umum termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank BJB.
“Hal ini didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan laba usaha Bank Banten yang berasal dari besarnya potensi bisnis di Wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.
Produk dan layanan Bank Banten dapat dikolaborasikan dengan produk dan layanan yang dimiliki oleh Bank Umum lainnya.
Itu tak terkecuali dengan BPD untuk meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan manfaat layanan perbankan bagi masyarakat luas.
“Bank Banten senantiasa mengikuti arahan dari Pemprov Banten selaku Pemegang Saham Pengendali,” imbuhnya.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Peringatan Hari Kartini 2025, Desain Inovatif dan Fresh
Kerja sama KUB ini telah ditegaskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Banten beberapa waktu lalu akan berlanjut dengan Bank Jatim, serta akan melakukan kerjasama strategis dengan Bank BJB guna meningkatkan pelayanan dan kinerja bisnis
“Iya betul, Bank Banten sesuai visi dan misinya akan memaksimalkan profitabilitasnya dengan mengelola potensi bisnis yang begitu besar di Provinsi Banten,” jelas Rina.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Bustami menyampaikan, proses panjang KUB yang belum juga rampung disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain status Bank Banten sebagai perusahaan terbuka.
Baca Juga: Kalahkan Arema, Persita ke Posisi 9 Klasemen Liga 1 Indonesia
“Bank Banten ini adalah satu-satunya yang Tbk adalah regulatornya lebih dari satu, kalau kita selain OJK ada juga pengawas pasar modal dan Bursa Efek Indonesia,” tuturnya.
“Ini wajar saja, Bank NTB Syariah baru rampung KUB nya dengan Bank Jatim setelah hampir dua tahun,” kata Bustami.***