BANTENRAYA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang menganggarkan Rp16,5 miliar untuk pembangunan program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
DPUPR juga sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan masing-masing perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Kepala Bidang Sanitasi dan Air Minum DPUPR Kabupaten Serang Mochamad Ronny Natadipraja mengatakan, terdapat 24 Pokmas yang bakal mendapatkan bantuan SPAM tersebut.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Tes Kepribadian Profesi, Temukan Gaya Kerjamu dengan Cara yang Seru
“Semuanya ada 24 Pokmas penerima bantuan dan sudah melakukan penandatanganan NPHD dan PKS. Alokasi anggaran dari DAK (dana alokasi khusus) Air Minum untuk 21 desa,” ujarnya, kemarin.
Ia menjelaskan, selain dari DAK untuk 21 desa, pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk tiga desa lainnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Dari DAK kita mendapatkan bantuan sebesar Rp12,3 miliar untuk 21 desa, sedangkan yang kita anggarkan di APBD 2025 untuk tiga desa dengan nominal anggaran Rp4,2 miliar,” katanya.
Ronny menuturkan, saat sosialisasi tersebut pihaknya mengundang dari perwakilan desa yang menerima bantuan SPAM yang diwakili oleh kepala desa dan Pokmas.
“Masing-masing desa diwakili oleh kepala desa, ketua pokmas, dan bendahara pokmas. Ketiga elemen tersebut diundang karena dianggap berperan penting dalam penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada masing-masing perwakilan desa dan Pokmas untuk siap-siap melakukan persiapan pelaksanaan kegiatan dari mulai pembangunan hingga perawatan.
Baca Juga: Tara Basro Trending di X, Ternyata Gegara Ini Istri Ken Danuja Buat Syok Netizen
”Dengan selesainya PKS ini diharapkan Pokmas dapat memulai langkah selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Polres Serang untuk memberikan arahan dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
”Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penyelewengan dana bantuan,” tuturnya.***