BANTENRAYA.COM – Anggaran Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades di Kabupaten Serang tahun 2025 berkurang sebesar Rp400 juta karena terdampak Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Adapun anggaran yang dikurangi dalam anggaran Pilkades tersebut seperti sewa hotel, perjalanan dinas, makan dan minum.
Pelaksana tugas atau Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin mengatakan, meski terdampak efisiensi anggaran, namun pihaknya tidak akan mengungari capaian kegiatan.
“Semula anggaran Rp7,7 miliar, cuma sekarang di efisiensi jadi sisanya Rp7,3 miliar. Yang dihilangkan kegiatan-kegiatan hotel, perjalanan dinas, kemudian makan dan minum dan sebagainya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ancam Tindak Tegas Agen dan Pangkalan LPG Nakal
Ia menjelaskan, untuk sosialisasi Pilkades 2025, ini pihaiknya akan menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah lantaran anggaran untuk sewa hotel dihapus.
“Untuk sosialisasi terkena cuma tempatnya yang tadinya di hotel kita buat pola baru mengunakan gedung milik Pemda tapi tidak mengurangi peserta. Kita juga bisa meminjam tempat milik Pemerintah Provinsi Banten, dan itu akan kita siapkan teknisnya,” katanya.
Adie menuturkan, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri RI untuk memulai sosialisasi dan tahapan Pilkades 2025.
“Tadi pagi (kemarin) kami telah melakukan zoom dengan Kemendagri bersama DPMD Provinsi se Indonesia, salah satunya membahas Pilkades. Jadi memang PP (peraturan pemerintah) nya belum ditanda tangani oleh Presiden, dan mudah-mudahan akan ditanda tangani dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari mulai tahapan sosialisasi hingga pelantikan kepala desa terpilih pihaknya membutuhkan waktu selama enam bulan.
“Artinya kalau dilaksanakan di semester dua pun masih ada waktu sampai Desember nanti jika memulai starnya di bulan Juni. Jadi setelah diterbitkannya PP itu nanti kita langsung melakukan sosialisasi,” paparnya.
Adapun jumlah desa yang berencana memggelar Pilkades pada tahun 2025 ini sebanyak 51 desa dan 49 desa dipimpin oleh seorang pejabat sementara atau Pjs.
“Yang dijabat Pjs ada 49 desa dan yang dua statusnya pemberhentian sementara seperti Desa Babakan Kecamatan Bandung dan dan Desa Nagara Kecamatan Kibin. Untuk yang 49 desa itu ada yang meninggal dunia, terjerat kasus hukum, mengundurkan diri, dan didominasi habis masa jabatan,” tuturnya.***


















