BANTENRAYA.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Bahlil Lahadalia akan menindak tegas penjual gas LPG di agen atau pangkalan yang melakukan kecurangan timbangan gas LPG 3 kilogram dan harga yang tak sesuai Harga Eceran Tertinggi atau HET.
Ia mengatakan, pihaknya bersama Pertamina Patra Niaga akan mengambil tindakan tegas pencabutan izin usaha untuk yang melakukan kecurangan timbangan gas LPG 3 kilogram dan harga yang sesuai HET yaitu Rp19 ribu.
“Kalau ada agen atau pangkalan yang main-main dengan timbangannya, akan saya cabut izin usahanya. Dan yang melakukan oplosan juga itu akan kita basmi, ini pengawasannya tidak main-main,” kata Bahlil kepada wartawan di Pertamina Patra Niaga Tanjung Gerem, Kamis 13 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama Pertamina Patra Niaga tengah memproses pembuatan regulasi khusus untuk pangkalan atau agen.
“Saat ini kami sedang membuat regulasi bersama Pertamina Patra Niaga, karena izin pangkalan atau agen dikeluarkan oleh Pertamina Patra Niaga dan kita minta pemerintah juga ikut serta eksekusi,” ungkapnya.
Bahlil menegaskan, pemerintah pusat melalui kementerian ESDM melakukan pengawasan ketat untuk subsidi gas LPG 3 kilogram supaya tepat sasaran.
“Ini urusan rakyat jangan main-main, subsidi elpiji itu anggarannya Rp 86 triliun. Kami akan tindak tegas menyangkut gas elpiji agar hak-hak rakyat tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta kepada pihak SPBE sebelum mengirimkan barang ke agen atau pangkalan gas elpiji tersebut untuk dapat ditimbang terlebih dahulu sesuai ketentuan 3 kilogram.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Klaim THM Tak Beroperasi Selama Ramadan, Benarkah?
“Kita sekarang sedang melakukan penataan regulasi agar di setiap SPBE sebelum dikirim untum dibawa ke agen maupun ke pangkalan itu kita pakai timbangan. Jadi, saya tidak mau lagi 3 kg itu tidak 3 kg ada yang 2,5 kg ada juga yang 2,7 kg,” pungkasnya.***