Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diperintahkan PSU Segini Perolehan Suara Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang, Selisih 2 Kali Lipat

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
24 Februari 2025 | 17:24
Diperintahkan PSU Segini Perolehan Suara Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang, Selisih 2 Kali Lipat

2 paslon peserta Pilkada Kabupaten Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pilkada Kabupaten Serang bakal kembali digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menggelar pembutan suara ulang (PSU). 

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

MK memutuskan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan PSU melalui sidang putusan sengketa pilkada pada Senin 24 Februari 2025.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang.

Baca Juga: Emak-emak Bersiap! Matahari Mall of Serang Buka Bazar Ramadan Diskon 70 Persen, Catat Tanggalnya

“(Pelaksanaan) paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.

Adapun pertimbangan putusan PSU sendiri dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” ungkapnya.

 

Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sampai 6 Persen, Berikut Rinciannya

“Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” tuturnya.

Putusan ini langsung saja menarik perhatian publik, pendapatan mereka terpecah. Ada yang mendukung hingga ada juga yang mendukung.

Salah satu alasan mereka yang kontra terhadap PSU karena pelaksanaannya akan menghabiskan banyak anggaran hingga selisih suara pada pilkada 2024 sudah terlalu jauh.

Baca Juga: Pilkada Beres, KPU Kabuapten Lebak Beli 3 Mobil Dinas Baru yang Habiskan APBD hingga Rp1,8 Miliar

Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2025 diikuti oleh 2 pasangan calon yakni nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.

Andika-Nanang diusung Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PPP dan PKN. Sementara dari parpol pendukung adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Hanura.

Sementara Zakiyah-Najib diusung PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo.

 

Baca Juga: Puasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Dahaga, Yuk Sambut Bulan Suci Ramadhan 2025 dengan 4 Hal Ini

Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan Zakiyah-Najib unggul.

Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.

“(Artinya) nomor urut 01, 28,22 persen kemudian nomor urut 02, 66,36 persen. Itu saya kira perolehan suara untuk tingkat Kabupaten Serang,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin kepada wartawan.

Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781 dengan tingkat partisipasi di Kabupaten Serang mencapai 73,6 persen. ***

 

 

 

Editor: Administrator
Tags: perolehan suaraPilkada Kabupaten SerangPSU
Previous Post

Isi Lengkap Amar Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintah PSU Hingga Batas Waktu Pelaksanaan

Next Post

Dimulai 27 Februari, Berikut Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 dan Link Download Surat Edaran

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda