BANTENRAYA.COM – Pilkada Kabupaten Serang bakal kembali digelar usai Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menggelar pembutan suara ulang (PSU).
MK memutuskan agar Pilkada Kabupaten Serang dilakukan PSU melalui sidang putusan sengketa pilkada pada Senin 24 Februari 2025.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
Baca Juga: Emak-emak Bersiap! Matahari Mall of Serang Buka Bazar Ramadan Diskon 70 Persen, Catat Tanggalnya
“(Pelaksanaan) paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” tuturnya.
Adapun pertimbangan putusan PSU sendiri dibacakan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih.
“Menimbang bahwa dengan telah dapat dibuktikannya dalil pokok permohonan pemohon a quo berkenaan dengan ketidaknetralan kepala desa dalam pemilukada,” ungkapnya.
Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sampai 6 Persen, Berikut Rinciannya
“Pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur karena melibatkan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perubahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal dalam kapasitasnya selaku pejabat negara,” tuturnya.
Putusan ini langsung saja menarik perhatian publik, pendapatan mereka terpecah. Ada yang mendukung hingga ada juga yang mendukung.
Salah satu alasan mereka yang kontra terhadap PSU karena pelaksanaannya akan menghabiskan banyak anggaran hingga selisih suara pada pilkada 2024 sudah terlalu jauh.
Baca Juga: Pilkada Beres, KPU Kabuapten Lebak Beli 3 Mobil Dinas Baru yang Habiskan APBD hingga Rp1,8 Miliar
Diketahui, Pilkada Kabupaten Serang 2025 diikuti oleh 2 pasangan calon yakni nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan nomor urut 2 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Andika-Nanang diusung Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PPP dan PKN. Sementara dari parpol pendukung adalah Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Hanura.
Sementara Zakiyah-Najib diusung PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI dan Perindo.
Baca Juga: Puasa Bukan Hanya Menahan Lapar dan Dahaga, Yuk Sambut Bulan Suci Ramadhan 2025 dengan 4 Hal Ini
Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan Zakiyah-Najib unggul.
Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara. Sedangkan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara.
“(Artinya) nomor urut 01, 28,22 persen kemudian nomor urut 02, 66,36 persen. Itu saya kira perolehan suara untuk tingkat Kabupaten Serang,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin kepada wartawan.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781 dengan tingkat partisipasi di Kabupaten Serang mencapai 73,6 persen. ***


















