Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Isi Lengkap Amar Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintah PSU Hingga Batas Waktu Pelaksanaan

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
24 Februari 2025 | 17:19
Isi Lengkap Amar Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024, Perintah PSU Hingga Batas Waktu Pelaksanaan

MK perintahkan PSU terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024. Instagram/@mahkamahkonstitusi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kabar terbaru soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh MK dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Senin, 24 Februari 2025.

Diketahui sebelumnya, Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin diikuti oleh pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.

Baca Juga: 80 Persen Komponen Mitsubishi XForce Disumbang dari Dalam Negeri

Kontestasi dimenangkan oleh pasangan Ratu-Najib, dan telah diputuskan oleh pihak KPU Kabupaten Serang.

Namun karena diduga adanya kecurangan yang dilakukan, pihak dari pasangan Andika-Nanang mengajukan laporan ke MK.

Jawaban putusannya dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: Ngebukber Kampoeng Ramadan di Swiss Belinn Modern Cikande, Rp175 Ribu Bisa Nikmati 50 Menu Makanan

Hasilnya, MK meminta agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU, karena diduga kuat adanya pelanggaran berat yang terjadi.

Salah satu alasan yang paling mencolok adalah diduga adanya campur tangan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Seperti yang diketahui, Yandri Susanto sendiri merupakan suami dari Ratu Zakiyah.

Baca Juga: Pakai Sistem Seperti Biasa, Pemprov Banten Belum Berencana Terapkan WFA tapi……..

Melalui kekuasaannya, Yandri diduga memerintahkan Aparat Desa untuk berpihak kepada pasangan Ratu-Najib.

Berikut adalah Amar Putusan dari MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.

AMAR PUTUSAN

Mengadili:

Dalam Eksepsi:

Baca Juga: Ormas di Kota Tangerang Titip Harapan ke Sachrudin dan Maryono, Salah Satunya Diminta Tangani Banjir

Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan:

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024;

Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Serang untuk Ramadhan 2025, Sekali Klik Langsung Tampil Semuanya

3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

Baca Juga: Seminar Kesehatan Kulit Bhayangkari Cabang Cilegon Bersama Derma Beautica Aesthetic Clinic

5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;

6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya;

7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sampai 6 Persen, Berikut Rinciannya

PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 sendiri harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari.

“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.***

Editor: Administrator
Tags: amar putusanMKPilkada Kabupaten Serang 2024PSURatu Zakiyah
Previous Post

80 Persen Komponen Mitsubishi XForce Disumbang dari Dalam Negeri

Next Post

Diperintahkan PSU Segini Perolehan Suara Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang, Selisih 2 Kali Lipat

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Telantarkan Istri Siri, Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Diadukan ke DKPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Fitur baru WhatsApp

Bye-bye Penipu, Fitur Baru WhatsApp yang Ramah Orang Tua yang Terhindar dari Online Scam

23 Oktober 2025 | 16:31
Horison TC UPI Serang

Hibur Pengunjung, Horison TC UPI Serang Buat Atraksi Temu Satwa Tiap Akhir Pekan

23 Oktober 2025 | 16:22
Kampus swasta di Indonesia terbaik

Kampus Swasta Indonesia Tembus Peringkat Dunia, Binus University dan UMS Unggul di THE WUR 2026

23 Oktober 2025 | 15:40
Link Twibbon HUT Kabupaten Bangkalan

9 Link Twibbon HUT Kabupaten Bangkalan ke-494, Desain Elegan dan Paling Banyak Diunduh

23 Oktober 2025 | 15:14

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda