BANTENRAYA.COM – Kabar terbaru soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh MK dalam Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Senin, 24 Februari 2025.
Diketahui sebelumnya, Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin diikuti oleh pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna.
Baca Juga: 80 Persen Komponen Mitsubishi XForce Disumbang dari Dalam Negeri
Kontestasi dimenangkan oleh pasangan Ratu-Najib, dan telah diputuskan oleh pihak KPU Kabupaten Serang.
Namun karena diduga adanya kecurangan yang dilakukan, pihak dari pasangan Andika-Nanang mengajukan laporan ke MK.
Jawaban putusannya dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Baca Juga: Ngebukber Kampoeng Ramadan di Swiss Belinn Modern Cikande, Rp175 Ribu Bisa Nikmati 50 Menu Makanan
Hasilnya, MK meminta agar KPU Kabupaten Serang melakukan PSU, karena diduga kuat adanya pelanggaran berat yang terjadi.
Salah satu alasan yang paling mencolok adalah diduga adanya campur tangan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Seperti yang diketahui, Yandri Susanto sendiri merupakan suami dari Ratu Zakiyah.
Baca Juga: Pakai Sistem Seperti Biasa, Pemprov Banten Belum Berencana Terapkan WFA tapi……..
Melalui kekuasaannya, Yandri diduga memerintahkan Aparat Desa untuk berpihak kepada pasangan Ratu-Najib.
Berikut adalah Amar Putusan dari MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.
AMAR PUTUSAN
Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Baca Juga: Ormas di Kota Tangerang Titip Harapan ke Sachrudin dan Maryono, Salah Satunya Diminta Tangani Banjir
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024;
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Serang untuk Ramadhan 2025, Sekali Klik Langsung Tampil Semuanya
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
Baca Juga: Seminar Kesehatan Kulit Bhayangkari Cabang Cilegon Bersama Derma Beautica Aesthetic Clinic
5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya;
7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Baca Juga: PT KAI Tambah Jumlah Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Sampai 6 Persen, Berikut Rinciannya
PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 sendiri harus dilaksanakan selambat-lambatnya 60 hari.
“Paling lama 60 hari sejak putusan a quo dicapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ucap Ketua MK, Suhartoyo.***