BANTENRAYA.COM – Salah satu sungai yang berada di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang diduga diurug oleh salah satu perusahaan PT Shield Steel Indonesia yang sedang memperluas kawasannya.
Akibat pengurugan tersebut aliran sungai menjadi menyempit dan menyebabkan air meluap ke sawah-sawah warga.
Koordinator Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya atau KLHS Anton Susilo mengatakan, sungai yang diduga diurug oleh PT Shield Steel Indonesia sepanjang 1.200 meter.
“Sungai itu ada di Desa Pringwulung Kecamatan Bandung, sungai itu diurug karena ada perluasan salah satu perusahaan yang panjangnya 1.200 meter, ” ujarnya, Jumat, 24 Januari 2025.
Baca Juga: Link Nonton Love Scout Episode 7 Sub Indo: Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
Ia menjelaskan, akibat pengurugan tersebut banyak sawah-sawah warga yang terancam gagal panen dan rumah-rumah warga yang terancam banjir.
“Sekarang dampaknya itu pertanian banjir sampai ke pemukiman karena airnya terlalu meluap. Untuk kejadiannya pengurugannya baru pekan-pekan kemarin ini, ” katanya.
Anton menuturkan, air dari sungai tersebut masih digunakan sebagai fasilitas publik yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat lokal dan tidak bisa dimiliki oleh swasta.
“Yang punya sungai ini kan BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidurian Cibanten), tapi kenapa mereka diam saja padahal sungai itu diurug. Sungai itu dulunya digunakan untuk publik dan masyarakat, ” Jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut karena banyak warga yang merasa dirugikan khususnya petani yang mengalami gagal panen.
“Masyarakat pada resah karena sekarang ini mungkin pertanian akan gagal kurang lebih 100 hektare. Kita ingin ada tanggung jawab yang mengakibatkan aliran sungai ini tidak lancar dan mampet, ” paparnya.
Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang Muhamad Furqon mengatakan, lokasi perusahaan tersebut memang sudah sesuai dengan tata ruang Kabupaten Serang.
“Kalau secara tata ruang perusahaan tersebut sudah sesuai kegiatannya untuk Industri. Tapi kalau masalah pengurugan sungai kita belum berani steatmen soalnya itu kewenangannya ada di BBWSC3, ” paparnya.***


















