BANTENRAYA.COM – Dua perusahaan yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah diduga terafiliasi Pulau Indah Kapuk (PIK) berencana menguasai lahan seluas 6.700 hektare di Serang Utara.
Luasan lahan yang bakal dibebaskan perusahaan diduga terafiliasi PIK itu meiliputi Kecamatan Tanara, Tirtayasa, dan Pontang.
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, 2 perusahaan diduga terafiliasi PIK ini telah memperoleh izin dasar usaha berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Untuk PT Pandu Permata Indah memiliki rencana kegiatan berupa kawasan industri dengan rencana luas kegiatan kurang lebih 2.933 hektare.
Sedangkan, untuk PT Bahana Karunia Indah memiliki rencana kegiatan berupa kawasan industri dengan luas lahan kurang lebih 3.767,8 hektare.
Persetujuan KKPR diterbitkan melalui online single submission (OSS) pada 15 Desember 2023 dengan nomor PKKPR : 15122210313604073.
Munculnya dua perusahaan di tengah pro-kontra rencana pembangunan PIK 2 di Serang utara mendorong sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala) mendatangai kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Mereka ingin mempertanyakan rencana penguasaan lahan yang dilakukan dua perusahaan tersebut.
Koordinator Karbala Ahmad Muhajir mengaku kaget dengan adanya dua perusahaan yang telah memperoleh izin KKPR dan akan menguasai lahan di wilayahnya tersebut.
“Ini kan lagi ramai persoalan PIK 2, tiba-tiba muncul dua perusahaan ini, kita berfikiran dua perusahaan ini mungkin terafiliasi dengan PIK 2,” ujarnya usai audiensi di kantor DPUPR Kabupaten Serang, Selasa 14 Januari 2025.
Selain itu, pihaknya juga mengkritisi perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Serang Utara tanpa pernah ada sosialisasi kepada masyarakat.
“Berubahnya dari zona hijau ke kuning di Serang ini kami kritik tegas, karena Serang utara lebih cocok untuk dijadikan kawasan kemaritiman sesuai dengan mata pencaharian warga di sana,” katanya.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Furqon mengatakan, audiensi dilakukan atas dasar keresahan warga terkait ekspansi dua perusahaan yang dianggap ada hubungannya dengan PIK 2.
“Mungkin informasinya simpang siur. Pembebasan lahan yang dilakukan oleh dua perusahaan ini kita juga enggak tahu apakah untuk PIK atau bukan, karena itu bukan ranah kami untuk intervensi,” ungkapnya.
“Yang jelas ketika mereka sudah mendapatkan izin harus diberi kesempatan melakukan pengadaan lahan,” tuturnya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pemprov Banten Jamin Opsen Pajak Kendaraan Tidak akan Bebani Rakyat
Ia menjelaskan, dua perusahaan tersebut direncanakan bakal berdiri di tanah seluas 6.700 hektare di desa-desa di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara.
“Izin dua perusahaan ini kelaur setelah ada Perda RTRW kita di tahun 2020. Kita menyesuaikan dengan RTRW yang ada di atasnya yaitu provinsi dan nasional,” paparnya.
Furqon mengungkapkan, dua perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang industri logam berat dan kimia dasar dan industri minapolitan.
Baca Juga: Korban Guru Cabul di Sobang Diduga Capai 9 Anak, Pelaku Lancarkan Aksinya Sejak 2023
“Untuk di bagian timur sungai Ciujung itu untuk industri logam berat dan kimia, kalau yang di baratnya itu untuk industri yang mendukung minapolitan,” tuturnya.
Ia memastikan, PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia telah mendapatkan izin tersebut bukan mengatas namakan PIK 2.
“Kalau di Kabupaten Serang ini izinnya bukan PIK 2. Perlu disampaikan izin yang didapatkan itu untuk kawasan industri bukan untuk permukiman dan tidak ada PSN (proyek strategis nasional) di Serang Utara,” paparnya. ***