Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Gelapkan Dokumen Tanah Senilai Rp100 Miliar, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Januari 2025 | 19:59
Terbukti Gelapkan Dokumen Tanah Senilai Rp100 Miliar, Mantan Pejabat BPN Kabupaten Serang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (13/1/2025). DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Terbukti menggelapkan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang, Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/1/2025).

Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan jika terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah di tahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Dayan Sirait dan kuasa hukum terdakwa.

David menerangkan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN tersebut.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam. Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia,” terangnya.

Baca Juga: Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lowongan Kerja di Platform Digital

Dalam amar putusan menyatakan Wismar terbukti menyimpan dukumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli disimpan pak Ony.

“Tidak ada nama lain atas napa Pak Ony di Kantor BPN Serang, dan Majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan Asli Pak Ony,” kata Gusti.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Selain catatan, David menerangkan pihaknya juga telah membandingkan tandatangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam, dengan tandatangan Wismar di dalam persidangan.

“Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan Majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tandatangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama,” terangnya.

Kemudian, David menambahkan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian oleh terdakwa Wismar, karena adanya tekanan dan iming-iming penangguhan, serta akan menggiring opini di tahun politik.

Baca Juga: Kabupaten dan Kota di Banten Ditegur Soal Pengelolaan Sampah Oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Selain itu, keterangannya pada BAP Penyidik Polri yang dibuat di Polda Banten terdakwa mengaku dipaksa oleh penyidik, serta tidak sedang memakai kacamata, sehingga kesulitan untuk membaca isi BAP.

“Menimbang pasal 52 KUHAP terdakwa memiliki hak ingkar tidak mengaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa juga harus dibuktikan dengan alat bukti lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, David mengungkapkan terkait kerugian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp100 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar.

“Kerugian Rp100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam bukan menjadi persoalan hukum. Dimana logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam (Kerugian Rp100 miliar karena hanya perkiraan-red),” ungkapnya.

Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum terdakwa Yudhistira Firmansyah mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan KM 45, Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda Banten

“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada Majelis Hakim.

Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum ahli waris Siti Nyi R Mariam, Adhitya Nasution mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang telah memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Ahli waris bersyukur bahwa hari ini PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil. Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali,” katanya. (***)

Editor: Administrator
Tags: Badan PertanahanPengadilan Negeri SerangPenggelapantanah
Previous Post

Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lowongan Kerja di Platform Digital

Next Post

Ini Lho Penyebab Banjir Yang terjadi di Cilegon Karena Drainase JLS Dipenuhi Tanah dan Sampah

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Logo Milad IMM ke-62 Tahun 2026

    GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ribuan orang melakukan perjalanan mudik dari Jawa ke Sumatera di Pelabuhan Merak pada Sabtu, 14 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

199 Ribu Orang Mudik dari Jawa ke Sumatera hingga H-7 Lebaran

15 Maret 2026 | 09:17
Ilustrasi : Foto makanan Tradisional khas Serang, Banten. (Dokumentasi Relawan Banten)

Buka Bersama dengan Kuliner Tradisional, Upaya Relawan Banten Lestarikan Kearifan Lokal

15 Maret 2026 | 08:45
Ilustrasi : Realme Note 80. (Dok. Realme Indonesia)

Realme Note 80 Resmi Hadir, HP Rp1 Jutaan dengan Baterai Jumbo 6.300mAh

15 Maret 2026 | 08:36
Kepala Dinkes Provinsi Banten. Ati Pramudji Hastuti. (Raffi/Bantenraya.com)

Cegah Penularan Penyakit Saat Mudik, Dinkes Banten Siagakan Vaksin Campak

15 Maret 2026 | 08:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda