BANTEN RAYA.COM – Terbukti menggelapkan dokumen tanah Kikitir Padjeg Boemi milik Siti Nyi R Mariam senilai Rp100 miliar di Kota Serang, Wismar Sawirudin mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (13/1/2025).
Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean mengatakan jika terdakwa Wismar Sawirudin terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah di tahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Dayan Sirait dan kuasa hukum terdakwa.
David menerangkan sebelum menuntut terdakwa, pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan mantan pejabat BPN tersebut.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan ahli waris Siti Nyi R Mariam. Hal meringankan terdakwa telah lanjut usia,” terangnya.
Baca Juga: Kemnaker Imbau Masyarakat Waspada terhadap Penipuan Lowongan Kerja di Platform Digital
Dalam amar putusan menyatakan Wismar terbukti menyimpan dukumen asli Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam. Hal itu dibuktikan dengan catatan dokumen asli disimpan pak Ony.
“Tidak ada nama lain atas napa Pak Ony di Kantor BPN Serang, dan Majelis hakim telah diperlihatkan barang bukti berupa surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam. Dimana barang bukti tersebut terdapat tulisan Asli Pak Ony,” kata Gusti.
Selain catatan, David menerangkan pihaknya juga telah membandingkan tandatangan Wismar Sawirudin yang ada pada dokumen Kikitir Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam, dengan tandatangan Wismar di dalam persidangan.
“Majelis hakim memerintahkan terdakwa membubuhkan tanda tangan pada kertas kosong dan Majelis hakim telah memperhatikan dan membandingkan atas tandatangan yang ada pada surat Padjeg Boemi atas Nama Siti Nyi R Mariam terlihat sama,” terangnya.
Kemudian, David menambahkan terkait pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian oleh terdakwa Wismar, karena adanya tekanan dan iming-iming penangguhan, serta akan menggiring opini di tahun politik.
Baca Juga: Kabupaten dan Kota di Banten Ditegur Soal Pengelolaan Sampah Oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Selain itu, keterangannya pada BAP Penyidik Polri yang dibuat di Polda Banten terdakwa mengaku dipaksa oleh penyidik, serta tidak sedang memakai kacamata, sehingga kesulitan untuk membaca isi BAP.
“Menimbang pasal 52 KUHAP terdakwa memiliki hak ingkar tidak mengaku tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Keterangan terdakwa juga harus dibuktikan dengan alat bukti lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, David mengungkapkan terkait kerugian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan kerugian Rp100 miliar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar.
“Kerugian Rp100 miliar atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam bukan menjadi persoalan hukum. Dimana logis dan masuk akal menurut hukum atas hilangnya arsip Padjeg Boemi Nomor 410 atas Nama Siti Nyi R Mariam (Kerugian Rp100 miliar karena hanya perkiraan-red),” ungkapnya.
Usai mendengarkan putusan, kuasa hukum terdakwa Yudhistira Firmansyah mengatakan jika pihaknya akan melakukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan KM 45, Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda Banten
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya,” katanya kepada Majelis Hakim.
Sementara itu diluar persidangan kuasa hukum ahli waris Siti Nyi R Mariam, Adhitya Nasution mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang telah memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Ahli waris bersyukur bahwa hari ini PN Serang masih berpihak pada keadilan dan rakyat kecil. Semoga dengan adanya putusan ini ahli waris bisa mendapatkan haknya kembali,” katanya. (***)


















