BANTENRAYA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers resmi pada Minggu (12/1/2025) lalu yang diikutip Banten Raya pada Senin (13 Januari 2025) dari laman kemnaker.go.id.
Sunardi mengungkapkan bahwa, pesatnya penggunaan platform digital dalam mencari dan menawarkan pekerjaan membuka peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk memverifikasi informasi lowongan kerja melalui sumber resmi, seperti situs web perusahaan, akun media sosial resmi, atau dengan langsung menghubungi perusahaan terkait.
“Hal ini menjadi perhatian khusus Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, agar jajaran Kemnaker aktif memberikan layanan pengaduan publik terkait lowongan kerja palsu. Kami juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya penipuan ini. Jika ada yang dirugikan, jangan ragu melapor ke pihak kepolisian karena tindakan tersebut adalah tindak pidana,” kata Sunardi.
Sunardi menyebutkan, terdapat beberapa ciri-ciri lowongan kerja palsu yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Diantaranya adalah.
Baca Juga: Kabupaten dan Kota di Banten Ditegur Soal Pengelolaan Sampah Oleh Kementerian Lingkungan Hidup
1. Tawaran gaji tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (@gmail.com).
3. Informasi perusahaan tidak jelas, termasuk alamat, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat yang logis.
4. Permintaan transfer uang, baik untuk biaya administrasi, pelatihan, maupun seragam kerja.
5. Proses perekrutan tidak transparan, misalnya wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.
Selain itu, Sunardi juga menyampaikan, platform penyedia lowongan pekerjaan juga diharapkan lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan.
“Platform harus memastikan informasi yang diunggah berasal dari sumber terpercaya dan tidak merugikan pencari kerja,” jelasnya.
Lebih lanjut Sunardi juga menekankan akan pentingnya untuk memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Sunardi menegaskan, proses rekrutmen tidak seharusnya memungut biaya apa pun.
Baca Juga: Pakaian Dinas Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih Dianggarkan Rp 36 Juta
“Jika ada pungutan biaya, hampir pasti itu adalah modus penipuan,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi melalui website Kemnaker atau hotline di 1500 630.
“Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan lowongan kerja. Mari bersama-sama lebih waspada dan memerangi kejahatan ini,” pungkasnya. (***)