BANTENRAYA.COM – Koaliasi Masyarakat Banten Utara (Karbala) melakukan audiensi terhadap Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Serang untuk mencari data perusahaan yang mulai melakukan pembebasan di kawasan Serang Utara.
Namun dalam audiensi tersebut BPN belum mendapatkan data perusahaan yang sudah melakukan pembebasan lahan di tanah yang masuk ke Pantai Indah kapuk (PIK) 2.
Koordinator Karbala Ahmad Muhajir mengatakan, BPN sampai saat ini belum menjawab perusahaan-perusahaan mana saja yang mulai melakukan pembabasan lahan untuk PIK 2.
Baca Juga: Imbas Pecat Shin Tae-yong, DPR RI Bakal Panggil PSSI untuk Klarifikasi
“Audiensi kali ini kita mempertanyakan lebih spesifik soal PIK 2 yang ada di Kabupaten Serang. Jadi tadi kita sudah mempertanyakan langsung ke BPN Kabupaten Serang bahwa ternyata apa yang kita cari belum sampai ke BPN,” ujarnya saat ditemui di gedung BPN/ATR Kabupaten Serang, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan data bahwa ada dua perusahaan yang berencana mendirikan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.
“Ternyata RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kabupaten Serang itu ada dua perusahaan yang masuk tapi ini belum tahu kejelasannya. Jadi ternyata dua perusahaan itu satu PT Delta Mitra Sejahtera, dan PT. Pandu Permata Indah yang ada wilayah pesisir di Kabupaten Serang,” katanya.
Baca Juga: Investigasi PIK 2 Dimulai, Ombudsman Segera Panggil Dinas Kelautan dan Perikanan Banten
Muhajir menuturkan, dua perusahaan tersebut direncanakan akan dibangun di lahan sekitar 2.933 hektar yang akan dijadikan kawasan industri di Desa Domas, Kecamatan Pontang.
“PT Pandu ini masuk dalam RTRW Kabupaten Serang dan dijelaskan jadi nomenklatur Nomor 5 Tahun 2022. Hasil audiensi ada yang sedikit enggak puas karena BPN sendiri ternyata tidak tahu dengan dua perusahaan yang sudah masuk di Kabupaten Serang itu,” jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada BPN untuk lebih aktif da transparan kepada masyarakat terkait tanah-tanah yang sudah melakukan pembebasan di kawasan Serang Utara.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Lima Desa di Mancak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
“Karena memang tadi belum ada pembebasan bahasanya tapi saya meminta kepada BPN untuk mencari tahu dua perusahaan tersebut. BPN harus terbuka dengan masyarakat untuk apa yang akan di bangun di sektor-sektor industri baik kawasan yang akan dijadikan PIK 2,” paparnya,
Kasi pengendalian dan penangan sengketa BPN/ATR kabupaten Serang Faturahman mengaku belum mengetahui mendalam soal perkembangan tanah yang masuk kedalam kawasan PIK 2.
“Sebenarnya apa yang mereka inginkan ya kita wajib untuk memberikan informasi, tetapi karena memang kebetulan pada masalah ini memang kita tidak terlalu bersinggungan jadi kita masih belum mengetahui informasi. Yang penting bagaimanapun juga tetap mengenai permasalahan pertahanan ini jangan sampai merugikan kepada pihak masyarakat itu saja,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Banten Tegaskan Bahaya Peredaran Obat Ilegal, Pj Gubernur Berjanji Tindak Tegas!
Ia juga belum mengetahui pasti berapa banyak lahan yang sudah dijual warga kepada PIK 2 sehingga data-data perusahaan mana saja yang bakal berkembang belum diketahui pasti.
“Untuk para calo tanah di sana saya enggak bisa komentar banyak, untuk data perusahaan yang tadi mereka tanyakan juga kita belum mengetahui apakah nanti perusahaan itu berkembang di kawasan PIK atau bukan,” paparnya.***


















