BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Serang memusnahkan barang bukti kejahatan dari 93 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum), yang telah dinyatakan incrahct atau berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat 27 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 1,9 kilogram, ganja sebanyak 175,13 gram, tembakau sintesis sebanyak 27,557 gram, tembakau gorill 2,749 gram, tramadol sebanyak 15.839 butir, hexymer sebanyak 12.168 butir, ekstasi 4 butir.
Kemudian, trihexyphenidyl sebanyak 416 butir, Handphone 112 unit, pakain 37 helai, timbangan elekrik 36 buah, senjata tajam 19 buah, senpi 1 buah, mata kunci T 20 buah, dan proyektil peluru sebanyak 8 buah.
Baca Juga: Meski Cuaca Tak Menentu, Pantai Gopek Tetap Ramai Dikunjungi Wisatawan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Lulus Mustofa mengatakan pemusnahan barang bukti dari 93 perkara Pidum tersebut, terdiri dari 16 jenis barang bukti dari kasus-kasus yang sudah inkracht oleh Pengadilan Negeri.
“Ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya kepada awak media didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Meryon Hariputra.
Tulus menerangkan selain berkekuatan hukum tetap, pemusnahan yang dilakukan oleh Kejari Serang tersebut, agar tidak ada penumpukan barang bukti di gudang Kejaksaan.
“Untuk mengurangi kapasitas, atau jumlah yang ada di gudang barang bukti kami,” terangnya.
Tulus menambahkan barang bukti tersebut memang seharusnya segera dimusnahkan, guna menghindari oknum-oknum yang dapat menyalahgunakan barang bukti tersebut.
“Juga meminimalisir terjadinya penyalahgunaan,” tambahnya.
Baca Juga: Ketua Panitia HPN Pusat Raja Pane Pastikan Persiapan HPN Banjarmasin Sudah 100 Persen Matang
Barang bukti kejahatan tersebut merupakan barang bukti dari perkara narkoba, pencurian dengan kekerasan termasuk sepeda motor, penjambretan, obat-obatan non-resep dokter dan kasus asusila. ***


















