BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun langsung mencari solusi terkait penyegelan PAUD Tunas Harapan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.
Sebab, PAUD Tunas Harapan disegel warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang digunakan oleh fasilitas pendidikan tersebut.
Hadir dalam mediasi yang digelar di Kantor Desa Kendayakan tersebut menghadirkan warga yang mengklaim sebagai ahli waris lahan PAUD Tunas Harapan.
Baca Juga: Tingkat Kekeruhan Tinggi, Warga Kabupaten Lebak Tetap Gunakan Air Sungai Ciberang
Kemudian juga hadir, pihak PAUD Tunas Harapan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Serang, dan Muspika Kragilan.
Pantauan di lokasi, warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan PAUD dan Kantor Desa Kendayakan bernama Bahrul Ulum meminta agar ada keputusan yang diambil oleh Bupati Serang yang menguatkan kepemilikanya.
Sementara warga lain yang turut hadir dalam pertemuan itu bernama Amar membantah atas pernyataan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Baca Juga: Akhirnya Kontingen Banten Raih Medali Pertama PON XX, Dapat Perunggu Dari Sepatu Roda
Menurutnya, sudah ada transaksi jual beli antar pemilik lahan terhadap Mad Umar yang pernah menjadi Kepala Desa Kendayakan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, bukan ranahnya untuk memutuskan hal tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyarankan agar persoalan tersebut di bawah ke pengadilan agar ada keputusan yang inkracht yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Tasyakuran Milad ke -17 LAZ Harfa Dirikan Rumah Quran
“Kami pemda betul-betul di tengah (antara pihak desa dan orang yang mengklaim sebagai ahli waris-red),” ujarnya.
“Kita mencari kebenaran, ini harus di bawah ke ranah hukum biar jelas,” ujar Tatu, Senin 27 September 2021.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten itu menyarankan kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menggunakan pengacara negara jika memang tidak memiliki biaya untuk membayar jasa advokat.
Baca Juga: Batal jadi Polisi, Eks Pemain Persija Anan Lestaluhu Gabung Rans FC
“Tadi ada permintaan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar kantor desa dan PAUD ini ditutup,” katanya.
“Itu silakan saja tapi nanti ranahnya masuk ke ranah pidana. Karena ada pemintaan ditutup untuk siswa PAUD dan kantor desa harus cari tempat yang lain dulu,” tuturnya.
Sementara itu, Bahrul Ulum sebagai pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bersikukuh bahwa lahan yang digunakan untuk PAUD dan kantor desa merupakan miliknya.
Baca Juga: Tidak Hanya Keluarkan Darah, Ini Pentingnya Bekam Menurut Rasulullah Kata Zaidul Akbar
Bahrul menegaskan, bahwa lahan tersebut adalah peninggalan dari neneknya.
“Kita tiap bulan bayar SPPT, terakhir tahun 2019. Untuk diselesaikan ke pengadilan keluarga akan musyawarah dulu karena butuh biaya,” tuturnya.
“Dulu lahan ini dipinjam karena kepala desanya keponakan dari nenek saya,” katanya. ***


















