SERANG, BANTEN RAYA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang memberikan sosialisasi kepada pengurus organisasi masyarakat (Ormas). Dalam sosialisasi itu disampaikan, Ormas yang tidak membuat laporan kegiatan secara berkala bisa dibekukan.
Kepal Sub Bagian (Kasubag) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang Dikdik Abdul Hamid mengatakan, sosialisasikan dilakukan agar ormas dapat berjalan sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dimilikinya.
“Kita berharap ormas bisa berjalan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)nya. Tupoksinya jelas sesuai yang ada di AD/ART. Jadi ormas harus kembali ke marwahnya sesuai tujuan didirikannya,” kata Dikdik di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Senin (28/6).
Ia menjelaskan, ormas yang dalam kegiatannya melanggar hukum bisa diberikan teguran bahkan sampai bisa dipidanakan. “Untuk ormas dan yayasan yang terdaftar ada 98. Ke depan kita akan memberikan sosialisasi kepada ormas yang belum terdaftar, yang datanya kita peroleh dari desa dan kecamatan,” ujarnya.
Dikdik menutrukan, ormas yang telah terdaftar di Badan Kesbangpol wajib membuat laporan kegiatan setiap enam bulan sekali. “Kita sampaikan ke pengurus ormas kalau tidak membuat laporan selama tiga tahun berturut-turut SKT (surat keterangan terdaftar) yang kita keluarkan bisa kita bekukan,” paparnya.
Ia mengakui, pihaknya kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kegiatan oknum pengurus ormas.
“Ada beberapa keluhan-keluhan masyarakat yang menyampaikan keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan ormas yang meresahkan. Bahkan, bukan hanya dari masyarakat tapi juga dari pemerintah desa,” katanya. (tanjung/fikri)

















