BANTEN RAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menyelidiki laporan pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai pencairan biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten senilai tahun 2017-2021 senilai Rp57 miliar yang diduga tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan bidang Intelijen telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK
“Kita bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 16 Februari 2022.
Ivan menjelaskan hasil Puldata dan Pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten telah dilakukan.
“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Kita masih dugaan, dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Randis Pemkab Pandeglang Akan Dilelang, Ini Penyebabnya
Ivan mengungkapkan, saat ini perkara kasus dugaan Tipikor pada BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu telah dilimpahkan dari Bidang Intel Kejati Banten ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk selanjutnya ditindak lanjuti.
“Sekarang kita serahkan ke pidana khusus, biasanya mereka nanti akan melakukan penyelidikan, oleh tim pidana khusus,” ujarnya.
Ivan menegaskan dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy ke Kejati Banten.
“Yang pasti untuk kelancaran kepastian pemeriksaan ini siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami mintai keterangan,” tegasnya.
Baca Juga: Kabupaten Pandeglang Berlakukan PPKM Level 3 Lagi
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu sebanyak 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 hingga 2021 sebanyak Rp6-7 triliun. Sehingga untuk biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 mencapai Rp 57 miliar.
“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan, dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan,” katanya.
Boyamin menjelaskan biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur, dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.
Baca Juga: Valentine Bukanlah Kearifan Lokal
“Biaya penunjang operasional tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menambahkan dirinya juha menduga biaya penunjang operasional tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.
Baca Juga: Kabupaten Pandeglang Berlakukan PPKM Level 3 Lagi
“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” tambahnya.
Boyamin mengungkapkan dalam persoalan itu diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan UU nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Kemudian, UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 40B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 17 Februari 2022
“Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 (UU tentang keuangan negara) perlunya SPJ bagi setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD atay APBN,” ungkapnya. ***