Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kejati Banten Mulai Selidiki Laporan MAKI Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Februari 2022 | 19:34
Kejati Banten Mulai Selidiki Laporan MAKI Soal BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan menjelaskan kasus dugaan Tipikor pada BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di Kejati Banten, Rabu 16 Februari 2022 Darjat Nuryadin/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mulai menyelidiki laporan pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai pencairan biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten senilai tahun 2017-2021 senilai Rp57 miliar yang diduga tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan bidang Intelijen telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Banten Tersangka Korupsi UNBK

“Kita bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” katanya kepada Banten Raya, Rabu 16 Februari 2022.

Ivan menjelaskan hasil Puldata dan Pulbaket ditemukan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten telah dilakukan.

“Namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya. Kita masih dugaan, dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Randis Pemkab Pandeglang Akan Dilelang, Ini Penyebabnya

Ivan mengungkapkan, saat ini perkara kasus dugaan Tipikor pada BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu telah dilimpahkan dari Bidang Intel Kejati Banten ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

“Sekarang kita serahkan ke pidana khusus, biasanya mereka nanti akan melakukan penyelidikan, oleh tim pidana khusus,” ujarnya.

Ivan menegaskan dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy ke Kejati Banten.

“Yang pasti untuk kelancaran kepastian pemeriksaan ini siapa saja sesuai dengan petunjuk pimpinan akan kami mintai keterangan,” tegasnya.

Baca Juga: Kabupaten Pandeglang Berlakukan PPKM Level 3 Lagi

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yaitu sebanyak 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 hingga 2021 sebanyak Rp6-7 triliun. Sehingga untuk biaya operasional dari tahun 2017 hingga 2021 mencapai Rp 57 miliar.

“Biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan, dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya. Namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan,” katanya.

Boyamin menjelaskan biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur, dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65 persen untuk Gubernur dan 35 persen untuk Wakil Gubernur.

Baca Juga: Valentine Bukanlah Kearifan Lokal

“Biaya penunjang operasional  tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin menambahkan dirinya juha menduga biaya penunjang operasional tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap.

Baca Juga: Kabupaten Pandeglang Berlakukan PPKM Level 3 Lagi

“Sehingga dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, atau dapat lebih kurang atau lebih besar dari jumlah tersebut sepanjang terdapat SPJ yang kredibel,” tambahnya.

Boyamin mengungkapkan dalam persoalan itu diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan UU nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Kemudian, UU 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga: Chip Gratis Hingga 40B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 17 Februari 2022

“Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 (UU tentang keuangan negara) perlunya  SPJ bagi setiap penggunaan dana yang bersumber dari APBD atay APBN,” ungkapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: biaya penunjang operasionalMAKI

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

24 September 2025 | 13:25
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53

Recent News

Persib Bandung

Persib Siap Tantang Persita di Gianyar Bali, Bojan Hodak Tak Heran Sering Pindah Venue

24 September 2025 | 13:39
Jadwal Super League pekan ke-7

Lengkap! Jadwal Super League 2025-2026 Pekan Ini, Ada Duel Persita Tangerang vs Persib Bandung

24 September 2025 | 13:32
Walikota Cilegon Robinsar

Robinsar Sebut Ada Lampu Hijau Kemendagri, Utang Rp200 Miliar Bakal Tetap Lanjut

24 September 2025 | 13:25
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda