BANTENRAYA.COM – Sebanyak hampir 100 sekolah di Banten ditemukan kasus Covid-19.
Akibat temukan kasus Covid-19 di sekolah tersebut, kini Pemprov Banten memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga penutupan sekolah sementara.
Sebagian besarm kasus Covid-19 di sekolah ditemukan di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Hakim Ziyech Putuskan Pensiun Dini dari Timnas Maroko, Begini Alasannya
Seperti diketahui, keputusan untuk menggelar PJJ tertuang dalam surat dengan Nomor 421/0318-Dindikbud/2022.
Surat tersebut mengamanatkan semua sekolah di wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PJJ selama 14 hari sejak 7 Februari 2022 kemarin.
Kebijakan itu diambil karena memperhatikan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 yang melonjak signifikan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Menangis Lihat Warga Wadas Ditangkapi Polisi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebduayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, kebijakan pemberlakuan PJJ 100 persen diterapkan di wilayah Tangerang Raya.
Sementara untuk daerah lainnya masih menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 25 persen.
“Itu pun harus dengan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Tabrani, kemarin.
Mantan Kepala Dindik Kota Tangerang itu menuturkan, PJJ menjadi pilihan yang paling baik untuk saat ini.
Sebab, berdasarkan laporan yang ia terima ada 81 sekolah di wilayah Tangerang Raya yang ditemukan kasus Covid-19.
“61 sekolah di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta 20 sekolah di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Baca Juga: Adik Ayus Sabyan Ungkap Sifat Asli Ririe Fairus Selama jadi Ipar, Begini Katanya
Sementara itu, kasus Covid-19 di sekolah juga ditemukan di 10 sekolah di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
Sedangkan di Kabupaten Pandeglang ada 4 sekolah dan belum ada laporan temuan kasus di Kabupaten Lebak.
“Kami juga belum dapat laporan terkait jumlah siswa atau guru yang terpapar, baru data sekolahnya saja,” tuturnya.
Ia menegaskan, meski sekolah melaksanakan PJJ, tetapi sekolah tetap diwajibkan untuk menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas mencuci tangan.
Melakukan cek suhu kepada guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan work from office (WFO) dan wajib divaksin minimal dua dosis bagi yang memenuhi syarat kesehatan.
Tabrani menegaskan, vaksinasi merupakan bagian ikhtiar untuk dapat mencegah dan mengurangi risiko terpapar Covid-19.
Hal itu dilakukan lantaran Dindikbud merupakan salah satu instansi yang memberikan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan itu kan adalah dinas yang banyak memberikan pelayanan yang urgent bagi para guru, siswa serta orang tua siswa,” tuturnya.
“Dan mudah-mudahan dengan ini pelayanan tetap bisa dilaksanakan secara maksimal,” imbuhnya.
Baca Juga: Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Gagal Tayang di 24 Februari 2022 Karena Kasus Omicron Meningkat
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan evaluasi selama sepekan ini terhadap kebijakan yang telah diterapkan.
“Apabila ditemukan kasus Covid-19 di sekolah tersebut, maka sekolah wajib ditutup sementara,” pungkasnya. ***