BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten, terus berupaya mempercepat pembangunan jalan, jembatan, jalan tol, bendungan, serta infrastruktur lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Pada sebelumnya proses pembangunan infrastruktur tersebut, terdapat beberapa tahapan yang harus ditempuh diantaranya yaitu tahapan perencanaan oleh instansi yang membutuhkan.
Dengan tahapan persiapan berupa penetapan Iokasi dari gubernur setempat, maka jika sudah ada kesepakatan dan persetujuan dari masyarakat berkenaan dengan Iokasi pengadaan tanahnya itu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov Banten Indikasikan Kembali Perketat Mobilitas Warga
Dikutip Bantenraya.com melalui Instagram Kanwil BPN Banten pada Minggu 6 Februari 2022, selanjutnya tahapan pelaksanaan pengadaan tanah dan tahapan penyerahan hasil, pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah merupakan tahapan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Banten, penilai publik, PPK Pengadaan Tanah menyelenggarakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Jalan Ruas Tonjong-Banten Lama yang berlokasi di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, Dalam rangka menentukan bentuk ganti kerugian Kamis 3 Februari 2022, bertempat di Hotel Le Dian Serang Banten.
Baca Juga: 15 Gombalan Maut yang Bisa Dipakai Buat Pasangan Baper di Hari Valentine
Dengan mengundang berbagai pihak yang berhak, maka dari itu musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
Hal ini tentunya, diharapkan setiap tahapan dapat berjalan sesuai rencana dan segera terealisasinya jalan Ruas Tonjong-Banten Lama seluas 8,22 hektar.
Dengan ini akan memberikan kemudahan akses masyarakat menuju Pontang Tirtayasa serta menjadi pendorong perekonomian bagi masyarakat Pesisir Utara Banten.(***)


















