BANTENRAYA.COM – Dewan Pengupahan Provinsi Banten ajukan dua angka besaran upah minimum Provinsi atau UMP Banten 2022.
Tidak ada angka bulat pada usulkan UMP Banten 2022 lantaran tak terjadinya kesepakatan antara unsur buruh dengan unsur pemerintah, akademisi dan pengusaha dalam rapat pleno.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMP Banten 2022 pada awal pekan ini.
Baca Juga: Geledah BPN Lebak, Polda Banten Amankan Dua Boks Barang Bukti
Dipaparkan Karna, hasilnya rapat pleno usulan UMP Banten 2022 pun telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Sudah kita serahkan (rekomendasi UMP 2022 ke gubernur),” ujarnya kepada Bantenraya.com, Rabu 17 November 2021.
Ia menuturkan, adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tak menemui kata sepakat soal besaran UMP Banten 2022.
Baca Juga: Geledah BPN Lebak, Polda Banten Amankan Dua Boks Barang Bukti
Dari unsur pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati agar UMP 2022 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Diperoleh nilai UMP Banten 2022 sebesar Rp2.460.994,54 atau naik 1,63 persen dari UMP Banten 2021,” katanya.
Sementara itu, kata dia, dari unsur pekerja atau buruh menginginkan UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen.
Diungkapkan Karna, dalam berita acara hasil rapat pleno, unsur buruh menilai kenaikan 1,63 persen secara subjektif memihak kepada pengusaha.
“Selain itu, buruh Banten juga masih melakukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan turunannya,” ungkapnya.
Diketahui, jika mengacu pada tuntutan buruh tersebut, maka mereka meminta agar UMP 2022 naik menjadi sekitar Rp2.680.023,05.
Sementara itu, Juru Bicara Serikat Buruh menilai, kenaikan UMP 2022 1,63 persen hanya menguntungkan buruh.
Ia menilai, pemprov tak bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan karena tengah diajukan judicial review.
“Serikat buruh se-Banten menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 8,95 persen itu sesuai komponen hidup layak,” ujarnya.
Baca Juga: Pesta Gol, Persikota Juara Grup A Liga 3 Banten
Terpisah, Ketua Apindo Banten Edy Mursalim mengaku mendukung penetapan UMP Banten 2022 sesuai aturan yang berlaku.
“Aturannya kan sudah ada, jadi penetapan UMP 2022 yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2022, tinggal disesuaikan dengan UU dan PP yang berlaku,” katanya. ***


















