BANTEN RAYA. COM – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten meminta sekolah swasta untuk mengembalikan uang yang sudah telanjur dipungut dari siswa baru, menyusul diberlakukannya program sekolah gratis bagi siswa kelas 10 SMA/SMK.
Plt Kepala Dindik Provinsi Banten, Lukman mengatakan, kebijakan sekolah gratis baru dimulai pada Februari 2025. Namun, sejumlah sekolah swasta diketahui sudah melakukan pendaftaran dan biaya sejak Desember 2024, sebelum program itu diumumkan.
“Kalau ada pungutan sebelum program ini berlaku, itu harus dibicarakan dengan komite sekolah dan orang tua. Setelah dana sekolah gratis cair, maka uang yang sudah terlanjur dipungut harus dikembalikan,” kata Lukman, Kamis (21/8/2025).
Ia menegaskan, program sekolah gratis hanya berlaku untuk satu angkatan, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah swasta untuk menunggak gaji guru atau menutup kebutuhan operasional. Menurutnya, siswa kelas 11 dan 12 masih tetap membayar biaya pendidikan.
“Kalau ada narasi sekolah tidak bisa bayar gaji guru gara-gara kelas 10 gratis, itu kurang tepat. Dua angkatan di atasnya masih bayar. Masa gara-gara satu angkatan tidak bayar, dua angkatan lainnya hilang? Itu tidak logis,” ujarnya.
Baca Juga: 9 Indikator Ini Disiapkan Pemkot Cilegon Menuju Verifikasi Kota Sehat Tingkat Nasional
Meski begitu, Lukman tidak menutup kemungkinan adanya keterlambatan pembayaran gaji karena faktor teknis pencairan dana. Dalam kondisi demikian, sekolah diharapkan bisa tetap memberikan pembayaran sebagian kepada guru sambil menunggu dana cair.
“Kalau pun belum 100 persen (dibayarkan,-red) gajinya, minimal ada yang dibayarkan dulu. Setelah dana cair baru dilunasi. Jadi tidak harus sampai menunda tiga bulan,” jelasnya.
Sejauh ini, Lukman menerangkan jika Dindik Banten belum menerima banyak keluhan dari orang tua murid terkait program sekolah gratis. Hanya, sebagian kecil laporan yang muncul terkait pungutan, dan itu menurut Lukman harus segera diselesaikan oleh sekolah.
“Kalau aduan yang gimana-gimaan si tidak ada, hanya ya yang pungutuan itu aja, dan itu sudah kita sampaikan kepada kepala sekolah untuk segera dikembalikan,” ucapnya.
Lukman juga menyebut, Dindik Banten sebenarnya sudah menyiapkan posko pengaduan. Namun, keterbatasan sumber daya manusia membuatnya belum berjalan optimal. Ke depan, ia akan menugaskan tenaga tambahan, termasuk dari rekrutmen P3K teknis, untuk memperkuat layanan tersebut.
Baca Juga: Pemprov Banten Gelontorkan Rp180 M untuk Bangun 60 Titik Jalan Desa
“Kami sudah ada posko pengaduan, tapi memang belum diefektifkan karena keterbatasan SDM. Nanti dengan tambahan tenaga P3K, akan kami tempatkan di sana agar pengaduan bisa lebih terlayani,” pungkasnya.
Ssmentara itu, terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan jika sekolah swasta yang mengikuti program sekolah gratis, harus mematuhi aturan dan juknis yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Banten.
“Tentu sekolah-sekolah swasta yang memang sudha komitmen untuk ikut ke dalam program sekokah gratis, itu harus mengikuti ketentuan dan aturan yang sudah kita keluarkan. Jadi tidak boleh ada pungutan, penahanan ijazah, dan hal-hal yang di luar dari aturan,” kata Deden. (***)