BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten membantah kabar yang menyebut adanya eksodus ASN eksternal ke lingkungan Pemprov Banten.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala BKD Banten, Nana Supiana yang menegaskan, jika hingga saat ini hanya ada 2 ASN dari pemerintah pusat dan daerah yang masuk ke Pemprov Banten.
“Nggak ada eksodus (ASN dari eksternal). Nggak ada,” tegas Nana saat ditemui di sela kegiatan peresmian gedung baru Bank Banten, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga: Jangan Sampai Ribut, Pemkot Cilegon Jadi Wasit Pengusaha Lokal dan Maincont PT CAA
Menurut Nana, perpindahan ASN antar-instansi atau dari daerah lain memang diperbolehkan secara aturan, namun tetap harus melalui proses persetujuan dan mempertimbangkan kebutuhan formasi.
“Kalau orang dari mana pun pindah, itu hak. Tapi soal ACC atau tidak, kita lihat kebutuhannya. Yang dari luar Banten cuma satu, dari Kementerian. Kalau eksodus, itu tidak ada,” ujarnya.
Selain dari kementerian, Nana mengungkapkan, hanya ada satu ASN dari Pemkab Pandeglang yang resmi diterima Pemprov Banten.
Baca Juga: Sempat Padam Pasca DKB Bubar, Andra Soni Hidupkan Lagi Kesenian di Gedung Negara
Pegawai tersebut saat ini ditempatkan di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena kebutuhan formasi.
“Kesra memang kosong. Makanya yang dari Pandeglang itu langsung kita tempatkan di sana. Satu lagi dari kementerian. Dua-duanya melalui mekanisme yang normal,” jelasnya.
Terpisah, Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan menambahkan, jika perpindahan ASN dari luar ke Pemprov Banten memang diperbolehkan secara aturan.
Baca Juga: 2 Jalur Pendakian Gunung Merbabu Ditutup Semntara pada Agustus 2025, Cek Penyebabnya di Sini
Kendati demikian, ia mengatakan jika dalam prosesnya yang bersangkutan harus mengikuti tahapan dan kualifikasi yang ada.
“Ya itu kan memang diperbolehkan secara aturan. Hanya saja harus mengikuti aturan seleksi dan melihat dari formasi yang ada,” kata Deden.
“Yang mengajukan mah banyak, cuma kan kita melihat dari kebutuhan dan kualifikasi,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai pengisian jabatan esselon 2 yang memungkinkan diisi oleh pejabat dari luar Pemprov Banten, Deden mengamini jika hal itu mungkin terjadi.
“Iya kalau kemarin kata pak Wagub 10 persen dari eksternal, berarti sekitar 3-4 orang ya. Mungkin saja (diisi oleh pejabat dari luar Pemproc Banten,-red),” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, isu mengenai perpindahan ASN dari kabupaten/kota dalam Provinsi Banten ke Pemprov juga turut ditanggapi oleh Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah.
Baca Juga: 3 Link Twibbon Peringatan Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2025, Desain Terbaik dan Gratis
Ia menyatakan bahwa, perpindahan antar-instansi adalah hal biasa, selama tidak melanggar prosedur dan memperhatikan kapasitas serta kualitas ASN yang bersangkutan.
“Kalau mereka mau pindah, ya silakan saja. Mungkin sudah dari dulu ajukan pindah. Tapi kami akan menerima yang berkualitas, bukan buangan,” tegas Dimyati.
Ia juga menekankan bahwa setiap ASN yang masuk ke lingkungan Pemprov Banten akan melewati proses evaluasi, termasuk pemeriksaan rekam jejak kinerja dan kompetensi.
Baca Juga: Timnas Day! Cek 15 Lokasi Nobar Indonesia vs Vietnam Malam Ini di Tangerang
“Jangan sampai datang ke sini cuma leha-leha, hanya ingin tukin atau gaji. Harus kerja. Kita lihat track record-nya,” tegasnya.
Dimyati menyebut, dirinya mendapat informasi bahwa ada enam pegawai dari Pemkab Pandeglang yang mengajukan permohonan pindah ke Pemprov.
Namun hingga saat ini baru satu orang yang diterima secara resmi, yakni Abdul Hadist Muntaha, mantan Kabag Kesra Pandeglang.
“Baru satu, Adis Muntaha itu. Yang lain belum, belum ada nama-namanya,” pungkasnya. ***


















