Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pedagang di Halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B Dipatok Iuran Hingga Ratusan Ribu Per Lapak

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
28 Juli 2025 | 05:00
Pedagang di Halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B Dipatok Iuran Hingga Ratusan Ribu Per Lapak

Pedagang di Halaman Masjid Raya Al Banten KP3B yang berjualan setiap akhir pekan. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

BANTENRAYA.COM – Sejumlah pedagang di pelataran Masjid Raya Al Bantani atau Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, memertanyakan legalitas dan dasar kebijakan pengkavlingan lapak jualan yang dilakukan oleh Koperasi Pasar Tani.

Sejumlah pedagang merasa dipaksa bergabung ke dalam koperasi tanpa kejelasan regulasi, serta dibebani berbagai pungutan yang dianggap membingungkan dan memberatkan.

Jen, salah seorang pedagang makanan ringan yang sehari-hari berjualan di lokasi tersebut menegaskan, area pelataran Masjid Raya Al Bantani merupakan ruang terbuka yang selama ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun untuk berdagang tanpa batasan keanggotaan ataupun biaya.

“Sampai sejauh ini jualan di KP3B itu masih dibuka untuk seluruh masyarakat. Siapa pun boleh jualan di sana. Tidak ada organisasi yang secara resmi mengatur dan mengelola pedagang,” ujar Jen pada Minggu, 27 Juli 2025.

Baca Juga: Jumlah Murid Sekolah Madrasah di Kota Cilegon Terus Merosot, LKS yang Dibebankan ke Siswa Jadi Penyebab

Menurutnya, sejak awal dirinya berdagang di kawasan tersebut, tidak pernah ada pungutan resmi, baik retribusi maupun biaya kebersihan.

Namun, saat ini muncul satu organisasi bernama Koperasi Pasar Tani yang diduga memaksa dan meminta agar para pedagang untuk bergabung sebagai anggota.

“Isu yang beredar, koperasi pasar tani ini seolah memaksa para pedagang untuk masuk jadi anggota mereka. Ada biaya pendaftaran Rp100 ribu, kemudian bulanan Rp50 ribu, dan bahkan pungutan harian Rp5.000 sampai Rp20.000,” jelasnya.

Jen mengatakan, informasi yang ia terima menyebutkan bahwa kemungkinan besar retribusi resmi dari pemerintah memang akan diberlakukan di kemudian hari.

Baca Juga: Fajar Fikri Juara China Open 2025, Pelipur Lara Publik Bulutangkis Indonesia di Tengah Paceklik Gelar

Namun hingga saat ini, belum ada aturan apapun dari pemerintah terkait pengelolaan pedagang maupun penarikan biaya di halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B.

“Setau kami, Dinas PUPR Provinsi Banten yang punya kewenangan atas aset halaman masjid itu, juga belum menetapkan regulasi apa pun. Artinya, koperasi pasar tani ini masih simpang siur,” ujarnya.

Kekhawatiran pedagang tak berhenti di situ, belakangan, kata Jen, kawasan pelataran masjid dicoret-coret dengan nomor-nomor kavling menggunakan cat semprot sebagai tanda kepemilikan lapak. 

Jen menilai, tindakan tersebut merusak fasilitas publik yang seharusnya steril dan bebas dari klaim kepemilikan.

“Itu lahan dan aset pemerintah. Dicoret-coret pakai nomor urutan, dari satu dan seterusnya. Padahal pelataran masjid itu sering dipakai untuk upacara, pelatihan, dan kegiatan kepolisian. Tidak seharusnya ada pengkavlingan lapak seperti itu. Ini ruang terbuka, siapa saja boleh berjualan,” tegasnya.

Baca Juga: Tanpa Harus Menginap, Yuk Liburan di Pantai Aston Anyer Cuma Rp300 Ribuan

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pedagang, koperasi telah berhasil merekrut lebih dari 200 orang.

Dana dari biaya pendaftaran dan iuran ditaksir sudah mencapai antara Rp40 juta hingga Rp50 juta.

Namun, sistem penempatan lapak tetap berjalan secara bebas, tanpa jaminan tempat yang pasti, bahkan bagi yang sudah membayar.

“Sampai sekarang, sistemnya tetap terbuka. Siapa cepat, dia dapat. Tidak ada jaminan permanen meski sudah daftar dan bayar. Hal ini jelas merugikan pedagang,” tambahnya.

Baca Juga: Sehari Sebelum Pelantikan Belum Ada Keputusan, Pemilihan Rektor UIN SMH Banten Dinilai Lambat

Lebih jauh, ia menduga jika koperasi telah bertindak semena-mena terhadap pedagang yang memilih untuk tidak bergabung.

Menurutnya, ada perlakuan diskriminatif terhadap pedagang non anggota yang kerap dipersulit ketika ingin berjualan.

“Dia seolah bertindak seperti preman. Mengatur dan melarang pedagang yang bukan anggota koperasi untuk jualan. Padahal itu bukan wewenangnya,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai perolehan omset dari hasil berjualan di KP3B, Jen mengaku jika memang ada kenaikan omzet dibandingkan dengan berjualan di tempat lain.

Baca Juga: Edukasi Safety Riding, 80 Pelajar SMKN 2 Kota Serang Praktik Berkendara Aman Bareng Honda Banten

“Memang ada kenaikan omzet dibandingkan dengan saya berjualan di tempat biasa saya jualan, depan UIN SMH Banten. Ada kenaikan sekitar 40-50 persen,” ujarnya.

Mengenai adanya relokasi para pedagang dari luar halaman masjid ke dalam halaman masjid, Jen mengaku tidak masalah.

“Tidak masalah, walau memang jadi kesannya numpuk. Kalau soal rezeki saya percaya sudah ada yang mengatur,” tandasnya.

Seorang pedagang lain, yang enggan disebutkan namanya, juga mengaku mengalami hal serupa.

Baca Juga: Panin Bank Berikan Kredit Usaha Minimal Rp200 Juta dengan Bunga Minim untuk Pelaku Usaha

Ia menyatakan sempat diarahkan oleh Satpol PP untuk berdagang di halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B, khusus pada akhir pekan.

Namun saat mulai berjualan, ia dikejutkan oleh kewajiban untuk bergabung ke koperasi dan membayar iuran rutin.

“Saya tanya dong, dasarnya apa ini? Apa bukan pungli berkedok koperasi namanya ini? Kok dipaksa gini,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, untuk menjadi anggota koperasi, pedagang harus membayar Rp100 ribu sebagai simpanan pokok, Rp50 ribu sebagai simpanan wajib, serta iuran operasional harian sebesar Rp5.000.

Baca Juga: Jadwal Tayang Series Swiper Right Episode 3 4 5, Lengkap dengan Spoiler dan Link Nonton

Ia mengakui sempat mendengar janji akan ada pembagian Sisa Hasil Usaha atau SHU dan kemudahan kredit untuk tenda atau bahan pokok, namun semua itu belum terbukti.

“Kalau dari informasi yang saya dapet sih itu nanti ada SHU, bisa kredit bahan pokok. Tapi ini bukan iuran retribusi resmi. Ini benar-benar koperasi. Lalu katanya nanti bakal dikasih ID card. Kalau nggak punya ID card, ya nggak bisa jualan di KP3B,” ungkapnya.

“Tapi kalau dengan caranya dipaksa seperti ini kan kami juga merasanya seperti ditodong. Padahal hanya ingin berjualan, yang awalnya juga KP3B ini kan ruang bebas,” imbuhnya.

Sementara itu, terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Provinsi Banten, Paundra Bayu Ajie menyampaikan, saat ini belum ada arahan dan aturan resmi yang mengatur untuk menarik retribusi dari para pedagang.

Baca Juga: BRILink Permudah Transaksi Koperasi Desa Merah Putih, BRI Siapkan Skema Pembiayaan Sehat

Ia mengatakan, saat ini para pedagang hanya diminta tertib dan menjaga kebersihan, serta mengikuti arahan petugas Satpol PP yang bertugas.

“Memang wacananya seperti itu (akan ditarik retribusi), tapi sejauh ini belum. Para pedagang bebas saja mau buka lapak berjualannya di mana, yang penting kami minta ikuti arahan petugas yang mengatur di lapangan agar tidak crowded, serta jaga kebersihan sebagai bentuk tangggung jawab dalam menjaga lingkungan kantor pusat pemerintah,” kata Paundra.***

Editor: Administrator
Tags: KoperasiKP3BMasjid Raya Al Bantanipedagang
Previous Post

Krisis Air Bersih Mulai Melanda Angsana Kabupaten Pandeglang

Next Post

Pembentukan Koperasi Merah Putih Disebut Tergesa-gesa, Pakar Ekonomi Ingatkan Risiko Kredit Macet

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Perang Komentar SEAblings vs Knetz, TikToker Lansia Ini Kena Imbas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News, Tabrak Truk di Stasiun Poris, KA Bandara Anjlog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Kader Gerindra Minta Program Pemkot Cilegon Soal 5.000 Wirausaha Baru Dikaji Ulang

20 Februari 2026 | 20:35
Suasana di Pasar Kranggot Cilegon yang terdapat penumpukan sampah, Jumat, 20 Februari 2026. (Tia/Banten Raya)

Sampah Menumpuk di Pasar Kranggot Cilegon hingga ke Bibir Jalan

20 Februari 2026 | 20:15
Mulia Siregar, selaku Direktur Eksekutif Merdeka Institute. (DOkumentasi Pribadi)

Merdeka Institute Kecam Teror Terhadap Ketua BEM UGM

20 Februari 2026 | 20:05
Menteri ATR/BPN dan Gubernur Banten saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di kantor MUI Provinsu Banten. Jumat, 20 Februari 2026. (Raffi/Bantenraya.com)

58 Persen Belum Tersertifikasi, ATR BPN Percepat Legalitas 900 Ribu Tanah Wakaf

20 Februari 2026 | 19:41

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda