BANTEN RAYA.COM – Merasa tidak bersalah, Samad terdakwa kasus jual beli lahan Kantor Samsat Malingping, seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak meminta ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis 28 Oktober 2021.
Dalam sidang dengan agenda pembelaan, kuasa hukum terdakwa Basuki mengatakan Samad tidak pantas ditahan, karena tidak bersalah, dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Samsat Malingping tersebut.
“Terdakwa Samad tidak bersalah, dan meyakinkan menurut hukum, maupun tindak pidana yang didakwakan,” kata kuasa hukum kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.
Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bantah Samad Tertekan Saat Menjalani BAP
Basuki menjelaskan sebagai sekretaris tim persiapan pengadaan lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Malingping, Samad bukanlah pemegang kebijakan.
“Pelaksanaan pengadaan lahan, semua tahapan sudah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basuki meminta jika majelis hakim menyatakan Samad bersalah, harus ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab perkara korupsi ini banyak melibatkan banyak pihak.
“Penyimpangan, penyelewengan dan pembiaran. Tidak ada tindak pidana korupsi tersangka tunggal, terkecuali OTT, ini aneh sekali. Kalau pun ini dianggap benar, harusnya diaudit keseluruhan, tidak hanya jual beli tanahnya,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Yusuf mengungkapkan Samad dituntut dengan hukuman tinggi, yaitu pidana selama 7 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda dan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Samad juga diharuskan membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.
Yusuf menegaskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Samad merupakan kepala Samsat Malingping dan juga sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping pada tahun 2018. Ketika itu, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat, dengan alokasi anggaran Rp4,6 miliar.
Baca Juga: Hubungan NU dan Kemenag Menurut Yenny Wahid
Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.
Mengetahui hal itu, Samad kemudian membeli sejumlah lahan milik warga yang akan dijadikan kantor Samsat Malingping, yaitu tanah seluar 4.500 meter persegi milik Ade Irawan sebesar Rp450 juta, dan tanah seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp170 juta, atau Rp100 ribu per 1 meter persegi.
Namun, dari hasil kajian tim appraisal hanya lahan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap layak untuk dijadikan kantor Samsat Malingping. Sedangkan lahan seluas 4.500 meter persegi dianggap tidak layak dengan alasan kontur tanah dan lain sebagainya.
Sebelum terjadinya jual beli, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.
Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.
Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.
Baca Juga: 10 Gombalan yang Bisa Dipakai Buat Modusin Si Dia di Hari Sumpah Pemuda
Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Disana dirinya diminta untuk berbohong. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.
Usai pembacaan pledoi, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis 28 Oktober 2021 sore, untuk agenda replik dan pembacaan putusan. ***