Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Samad Minta Bebas dan Merasa Tidak Bersalah

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
28 Oktober 2021 | 15:01
Mantan Kuasa Hukum Bantah Samad Tertekan Saat Menjalani BAP

Mantan kuasa hukum Samad saat menjadi saksi verbalisan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 14 Oktober 2021. darjat nuryadin/bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Merasa tidak bersalah, Samad terdakwa kasus jual beli lahan Kantor Samsat Malingping, seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak meminta ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Kamis 28 Oktober 2021.

Dalam sidang dengan agenda pembelaan, kuasa hukum terdakwa Basuki mengatakan Samad tidak pantas ditahan, karena tidak bersalah, dalam perkara dugaan korupsi jual beli lahan Samsat Malingping tersebut.

“Terdakwa Samad tidak bersalah, dan meyakinkan menurut hukum, maupun tindak pidana yang didakwakan,” kata kuasa hukum kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Bantah Samad Tertekan Saat Menjalani BAP

Basuki menjelaskan sebagai sekretaris tim persiapan pengadaan lahan UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Malingping, Samad bukanlah pemegang kebijakan.

“Pelaksanaan pengadaan lahan, semua tahapan sudah diikuti sesuai dengan aturan yang berlaku, diantaranya tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” jelasnya.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Lebih lanjut, Basuki meminta jika majelis hakim menyatakan Samad bersalah, harus ada tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab perkara korupsi ini banyak melibatkan banyak pihak.

“Penyimpangan, penyelewengan dan pembiaran. Tidak ada tindak pidana korupsi tersangka tunggal, terkecuali OTT, ini aneh sekali. Kalau pun ini dianggap benar, harusnya diaudit keseluruhan, tidak hanya jual beli tanahnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Lahan Samsat Malingping, Terdakwa Samad Bantah Berita Acara Periksaan Soal Borong Tanah

Diketahui sebelumnya, Yusuf mengungkapkan Samad dituntut dengan hukuman tinggi, yaitu pidana selama 7 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda dan uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana selama 7 tahun tahun, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Terdakwa Samad juga diharuskan membayar uang pengganti Rp680 juta. Jika tidak dibayar setelah putusan inkrah, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkapnya.

Yusuf menegaskan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 12 Huruf i, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Samad merupakan kepala Samsat Malingping dan juga sekretaris tim pengadaan lahan Samsat Malingping pada tahun 2018. Ketika itu, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membutuhkan lahan seluas satu hektare untuk membangun kantor Samsat, dengan alokasi anggaran Rp4,6 miliar.

Baca Juga: Hubungan NU dan Kemenag Menurut Yenny Wahid

Namun untuk realisasi pengadaan lahan, hanya sekitar 6.510 meter persegi dengan biaya sebesar Rp. 3,2 milyar. Dalam proses pengadaan lahan diduga terjadi penyiasatan oleh tersangka SMD yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah.

Dimana tersangka mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan, untuk menentukan lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Samsat.

Mengetahui hal itu, Samad kemudian membeli sejumlah lahan milik warga yang akan dijadikan kantor Samsat Malingping, yaitu tanah seluar 4.500 meter persegi milik Ade Irawan sebesar Rp450 juta, dan tanah seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih seharga Rp170 juta, atau Rp100 ribu per 1 meter persegi.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malingping Samad Hadirkan Staf Honorer Jadi Saksi Meringankan

Namun, dari hasil kajian tim appraisal hanya lahan seluas 1.700 meter persegi yang dianggap layak untuk dijadikan kantor Samsat Malingping. Sedangkan lahan seluas 4.500 meter persegi dianggap tidak layak dengan alasan kontur tanah dan lain sebagainya.

Sebelum terjadinya jual beli, Cici Suarsih pemilik lahan 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada tahun 2019 didatangi oleh Asep Saefudin selaku pegawai honorer Samsat Malingping.

Asep bersama dengan orangtuanya Adul, menanyakan soal tanah 1.700 meter yang akan dijualnya. Untuk satu meter dihargai Rp100 ribu. Tanah itu disebut akan dibeli oleh Samad untuk berkebun. Bukan untuk lokasi pembangunan kantor Samsat Malingping.

Setelah itu, Cici diberi uang muka oleh terdakwa Samad sebesar Rp30 juta, sebagai tanda jadi penjualan tanah. Berselang beberapa minggu kemudian, terdakwa Samad melakukan pelunasan yaitu sebesar Rp140 juta, dengan bukti kuitansi.

Baca Juga: 10 Gombalan yang Bisa Dipakai Buat Modusin Si Dia di Hari Sumpah Pemuda

Setelah dilakukan pelunasan, pada tahun 2020 Cici mendapatkan panggilan oleh Samad untuk datang ke Samsat Malingping. Disana dirinya diminta untuk berbohong. Selanjutnya pada Nopember 2019 tanah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp500 ribu per meter.

Usai pembacaan pledoi, sidang rencananya akan dilanjutkan pada Kamis 28 Oktober 2021 sore, untuk agenda replik dan pembacaan putusan. ***

 

Editor: Administrator
Tags: samsat malingping
Previous Post

GMNI Pandeglang Minta Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet

Next Post

Roemah Prestasi, Hadirkan Masakan Sunda di Tengah Kota dengan Konsep Bancakan

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat dan Tata Cara Salat Gerhana Bulan 3 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

jusuf hamka

Jusuf Hamka Temui Abuya Muhtadi, Bawa Pesan untuk Presiden Prabowo

4 Maret 2026 | 16:32
Ilustrasi pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Banten. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Bank BJB Tegaskan SK PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Jadi Jaminan Kredit

4 Maret 2026 | 16:23
Antrean truk di Pelabuhan Merak hingga Jalan Akses Tol Merak pada Rabu, 4 Maret 2026. (Uri/Bantenraya.com)

Antrean Truk di Pelabuhan Merak Mengular, Butuh Waktu Belasan Jam untuk Masuk Kapal

4 Maret 2026 | 16:07
Manajemen XLSmart melakukan pengetesan implementasi registrasi kartu SIM dengan menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah, Rabu 4 Maret 2026. (XLSmart untuk Banten Raya)

XLSmart Percepat Digitalisasi Layanan Registrasi Biometrik Wajah dan eSIM

4 Maret 2026 | 15:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda