BANTENRAYA.COM - Samad, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak tahun anggaran 2019 senilai Rp3,2 miliar, membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan, dan keterangan para saksi di persidangan, Selasa 12 Oktober 2021.
Dalam sidang dengan agenda saksi mahkota, Samad mengaku tidak pernah membeli lahan seluas 1.700 meter persegi milik Cicih Suarsih.
Meski dalam BAP dan keterangan saksi mengakui adanya pembelian lahan tersebut.
Baca Juga: Bertugas dengan Pertaruhkan Nyawa, Anggota Tagana Cilegon Hanya Dapat Honor Rp250 Ribu per Bulan
"Saya tidak pernah memberi DP karena tanah Cicih sudah dibeli oleh Euis (dalam BAP Saya membeli tanah Cici Suarsih Rp170 juta per meter 100 ribu dengan DP Rp20 juta -red)," kata Samad kepada Majelis Hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok, disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.
Samad juga membantah telah menerima uang Rp850 juta dari hasil penjualan lahan seluas 1.700 meter persegi dari Euis dan Uyi Sapuri, melalui Asep pegawai honorer UPT Samsat Malingping.
"Saya nggak pernah menerima uang (membantah keterangan saksi Uyi dan Euis). Rp850 juta tidak pernah menerima dan tidak pernah memerintahkan Asep). Saya mengarang (soal penerimaan uang)," ujarnya.
Baca Juga: Hamil saat Pandemi, dr. Zaidul Akbar Sarankan Perbanyak Ngaji dan Makan Tiga Makanan Ini
Lebih lanjut, Samad menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4.400 meter persegi milik Ade Irawan, bermula dari utang piutang.
Artikel Terkait
Hasil Sidang Isbat, Lebaran atau 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada 13 Mei
Mengenal Baju Adat Baduy yang di Pakai Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Hasil Reses DPRD Kota Serang Masa Sidang Ketiga, Infrastruktur Masih Jadi Langganan Aspirasi Warga
Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD di Pandeglang Memasuki Tahapan Sidang
Negara Ini Usik Lagi Soal Pelanggaran HAM Papua di Sidang PBB, Begini Jawaban Perwakilan Indonesia