BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni akhirnya memerpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor disampaikan Andra saat meninjau Samsat Ciputat, Kamis 26 Juni 2025.
Baca Juga: Rumuskan RPJMD Kota Serang 2025-2029, Walikota Budi Rustandi Bakal Buka Keran Investasi
Kebijakan ini dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak,” ujarnya.
“Maka kami memerpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Lagi Beli Baru, Pemkab Serang Bakal Sewa Randis untuk Menghemat Anggaran
Politikus Partai Gerindra itu mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut.
“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Banten menggelar program ini sejak pertengahan April hingga berakhir pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Diduga Ditipu Calo Tenaga Kerja, Puluhan Warga Kragilan Sampaikan Aspirasi ke Kantor Bupati
Sejak dibuka, antusias masyarakat sangat mebeludak. Antrean demi antrean di kantor Samsat terus terjadi.
Bahkan ada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan hingga 14 tahun rela jauh-jauh ke Kabupaten Lebak untuk ikut program tersebut. ***