BANTENRAYA.COM – Tunjangan tugas tambahan guru diduga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, tunjangan tugas tambahan (tua) ini kemudian berencana dihapuskan oleh Pemeirntah Provinsi Banten.
Anggpta Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, tugas tambahan guru diduga menjadi temuan BPK karena dianggap sebagai pendapatan ganda yang diterima guru. Pendapatan dari tugas tambahan dinilai serupa dengan tunjangan kinerja sehingga pemberian tunjangan tugas tambahan dan tunjangan kienerja sebagai sebuah pendapatan ganda (double).
“Ada temuan inspektorat kayak double salary dengan tukin (tunjangan kinerja-red),” kata Yeremia, Minggu (22/6/2025).
Yeremia mengatakan, seharusnya tunjangan tugas tambahan tidak disamakan dengan tunjangan kinerja. Sebab dari situlah para wakil kepala sekolah maupun guru yang mendapat tugas tambahan mendapatkan penghasilan tambahan di samping tugas mereka sebagai pengajar.
Apalagi, bila dibandingkan dengan pendapatan tunjangan kinerja kepala sekolah yang fantastik bisa mencapai Rp14 juta. Hal ini membuat para wakil kepala sekolah maupun guru lain yang mendapatkan tugas tambahan, misalnya menjadi wali kelas, kepala perpustakaan, dan sebagainya kurang dari Rp500 ribu per bulan.
Baca Juga: Pemkab Lebak Bentuk Tiga Pokja untuk Relokasi PKL Pasar Subuh
Di sisi lain, perbedaan pendapatan ini juga menimbulkan kecemburuan di lingkungan para guru. Karena itu, tunjangan dari tugas tambahan sebaiknya tidak dihilangkan karena ini juga akan lebih mensejahterakan para guru.
“Karena di sisi lain kan mereka juga menjalankan tugas tambahan itu di luar mengajar,” katanya.
Karena itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten memberikan masukan agar tunjangan kinerja para guru yang mendapatkan tugas tambahan ini disesuaikan dengan beban kerja mereka. Bila pendapatan tugas tambahan tidak bisa dimasukkan sebagai pendapatan tambahan, dia memberi saran agar tunjangan kinerja mereka diperbesar.
“Misalnya dimasukin ke tunjangan kinerja,” katanya.
Yeremia mengatakan, guru memiliki tugas mengajar minimal 24 jam selama seminggu. Belum lagi dengan jabatan atau tanggung jawab tambahan yang diberikan kepada guru tersebut sehingga menurutnya wajar dan layak apabila guru mendapatkan tambahan dari tunjangan tugas tambahan tersebut.
Sebelumnya, Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, SKh Banten yang terdiri dari sejumlah organisasi yaitu Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten, Komunitas Guru Penggerak (GP), AG ASN, Forum Guru Banten (FGB), Forum MGMP, Forum Wakasek, dan segenap elemen guru Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten agar tidak menghilangkan tunjangan tugas tambahan ini. Pasalnya, para guru mendengar isu akan adanya penghapusan tunjangan ini pada tahun 2025 ini.
Apalagi, honor tugas tambahan juga tidak kunjung dibayar meski sudah berlangsung sampai dengan enam bulan. padahal, biasanya honor tugas tambahan akan cari per tiga bulan sekali, meski seharusnya dibayarkan setiap bulan.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten Harjono mengungkapkan, guru yang mendapatkan tugas tambahan di antaranya adalah wakil kepala sekolah, wali kelas, ketua jurusan, pembina ekskul, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dan sebagainya. Meski demikian, walaupun secara beban kerja mirip dengan kepala sekolah namun pendapatan mereka jauh di bawah.
Seorang guru dengan golongan IIIa-IIIb, misalnya, hanya menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2, 5 juta, golongan IIIc-IIId Rp2.750.000 dan golongan IVa dan seterusnya Rp3 juta. Di sisi lain, PNS struktural dengan golongan terendah IIa menerima hingga tunjangan kinerja hingga Rp5, 7 juta. Ini bukan sekadar selisih angka, melainkan representasi nyata dari bagaimana profesi guru masih dianggap “kelas dua” dalam struktur birokrasi. (***)


















