BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten memberikan peringatan keras terhadap panitia seleksi atau pansel rekrutmen pegawai RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.
Hal ini menyusul atas temuan sejumlah data administrasi yang tidak valid pada peserta seleksi, bahkan setelah mereka dinyatakan lulus dan menandatangani kontrak.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengungkapkan, beberapa peserta diketahui menggunakan dokumen bermasalah, seperti KTP yang baru dibuat menjelang seleksi atau sertifikat kompetensi yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga: PKS Kabupaten Pandeglang Gelar Sidang Internal Terkait Kadernya yang Diduga Terlibat Kekerasan
“Sejak awal saya sampaikan bahwa ini harus dilakukan secara bisa dipertanggungjawabkan. Saya kembalikan ke BKD. Sebenarnya ini dilaksanakan oleh BKN, tapi ada beberapa yang menggunakan dokumen yang tidak sesuai,” kata Andra, Selasa, 20 Mei 2025.
Andra menyebut, salah satu contoh pelanggaran adalah penggunaan KTP domisili yang baru dibuat pada 26 Maret menjelang pelaksanaan rekrutmen.
Padahal, kata dia, setelah diselidiki, peserta tidak benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
Ia pun sudah meminta verifikasi lapangan untuk memastikan data yang diajukan para pelamar.
“Ada KTP yang baru dibuat, tapi orangnya tidak tinggal di situ. Saya juga minta untuk cek langsung ke lapangan. Ternyata ada sertifikat yang sudah mati. Kalau itu kita afirmasikan, jelas tidak boleh,” katanya.
Baca Juga: Link Nonton Tastefully Yours Episode 4 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis
Andra menambahkan, peserta yang merasa dirugikan oleh pembatalan kelulusan memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai jalur yang berlaku.
Namun, ia menekankan bahwa, pelanggaran administratif seperti sertifikat kedaluwarsa tidak bisa dibela secara hukum.
“Kalau ada masyarakat yang dirugikan, mereka punya hak untuk melakukan keberatan. Tapi kalau soal sertifikat yang sudah mati, itu tidak bisa diproses di PTUN karena merupakan syarat administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah juga turut menyayangkan adanya pembatalan kelulusan setelah peserta menandatangani kontrak kerja, dan meminta agar pansel mengevaluasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Wakil Bupati Pandeglang Minta Maaf Gegara Banyak Warganya Bangun Jalan Secara Swadaya
“Rekrutmen itu kan ada yang begitu diverifikasi, ternyata banyak data yang invalid. Kasihan mereka, sudah diumumkan lulus, tiba-tiba tidak. Tapi intinya harus benar,” ujar Dimyati.
Ia menekankan pentingnya akurasi data dan menegaskan bahwa afirmasi hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar berasal dari Pandeglang dan Lebak.
“Yang dapat afirmasi itu harus orang Pandeglang dan harus orang Lebak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimyati menegaskan bahwa ke depan, semua proses seleksi dan pelaksanaan program kegiatan harus berada dalam pengawasan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur agar tak terjadi keputusan sepihak dari dinas teknis.
Baca Juga: Warga Cigeulis Patungan Perbaiki Jalan dengan Uang Donasi yang Terkumpul Rp2,5 Juta
“Nanti semua kegiatan harus sepengetahuan Wakil Gubernur dan Gubernur. Tidak boleh lagi masing-masing jalan sendiri,” ujarnya.***


















