BANTENRAYA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Pemprov Banten.
Diketahui, Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Meski demikian, BPK menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS pada sejumlah sekolah menengah negeri yang dikelola Pemprov Banten.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ia memastikan langkah pembinaan dan mitigasi akan dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh satuan pendidikan yang terdampak.
“Kita terus melakukan pembinaan dan akan melakukan mitigasi. Intinya akan ada aksi dalam melakukan pembinaan kepada kepala sekolah,” kata Andra, Jumat 2 Mei 2025.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan Pemprov Banten untuk memberikan sanksi kepada sekolah dan bendahara BOS yang tidak menjalankan ketentuan pengelolaan anggaran sesuai aturan.
Rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Meski begitu, Andra menyebut sebagian permasalahan sudah ditangani sejak proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Tak Hanya SMA dan SMK, SKH Swasta Juga Dipastikan Mausk Program Sekolah Gratis Pemprov Banten
Sekolah-sekolah yang sempat menjadi temuan telah mengembalikan dana BOS ke kas daerah (kasda).
“Pengembalian sudah selesai, sebelum hasil pemeriksaan LKPD keluar. Jadi, di tahap pemeriksaan itu sudah selesai,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Banten, Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap pengelola dana BOS.
Baca Juga: Link Nonton Drama Crushology 101 Episode 7 Sub Indo Full Movie dengan Spoiler
Ia meminta pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada pihak yang lalai dalam perencanaan dan pelaporan anggaran.
“Mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak memedomani ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS,” kata Bobby.***


















