BANTENRAYA.COM — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Provinsi Banten mencatat sebanyak 34 aduan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR yang belum dibayarkan hingga H-6 Lebaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi yang mengatakan jika per Selasa, 25 Maret 2025 pihaknya telah menerima 34 aduan dari karyawan yang belum menerima THR.
“Per hari ini, kami telah menerima 34 pengaduan terkait perusahaan yang tidak atau belum membayarkan THR kepada pegawainya,” kata Septo, Selasa, 25 Maret 2025.
Septo menjelaskan, pihaknya tengah menginvestigasi alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut.
Menurutnya, perusahaan masih memiliki waktu hingga H+7 setelah Lebaran untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Bukan Hanya Fomo, Pemprov Banten Kaji Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan
“Aduan mulai banyak masuk setelah H-7 lewat, sebelum itu belum ada,” jelasnya.
Septo mengungkapkan, terdapat tiga jenis aduan yang pihaknya terima.
Sebanyak 20 laporan terkait THR yang sama sekali belum dibayarkan, 8 laporan menyangkut pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 6 laporan terkait keterlambatan pembayaran.
“Paling banyak adalah yang belum dibayarkan, karena mungkin kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan ya. Untuk sebaran wilayahnya, Kabupaten Tangerang jumlah aduan terbanyak dengan 10 laporan, kemudian Kota Tangerang Selatan sebanyak 12 laporan. Sementara Kota Tangerang dan Kota Serang masing-masing 3 laporan, Kabupaten Serang 4 laporan, dan Kabupaten Lebak 2 laporan. Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang belum menerima laporan terkait THR,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Pandeglang Tindak Tegas Travel Gelap, Sopir Diharap Patuh Peraturan
Septo mengatakan bahwa jumlah pengaduan tahun ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu itu ada 79 aduan. Sekarang hanya 34. Ya, harapannya jangan nambah lagi sampai Lebaran tiba,” ujarnya.
Terkait sanksi, Septo menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Pertama, kami akan berikan sanksi ketenagakerjaan melalui nota pemeriksaan satu dan dua. Jika sampai pada nota pemeriksaan kedua THR masih belum dibayarkan, maka akan ada sanksi administratif,” jelasnya.
Baca Juga: Sidak Tarif Angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen, Bupati Pandeglang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
“Namun, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana ketenagakerjaan, pihak Disnakertrans akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindaklanjutinya,” sambungnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses pembayaran THR bagi para karyawan sampai dengan H+7 Lebaran
“Tentunya kami akan terus pantau perkembangan ini agar hak para pekerja tetap terlindungi. Karena kita juga diberikan waktu sampai dengan H+6 untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya meminta agar Disnakertrans dapat mengawal sampai dengan pegawai mendapatkan hak-nya. Terlebih, kata dia, kebutuhan menjelang hari Lebaran kian meningkat.
Baca Juga: Kena Efisinsi Anggaran Rp 800 Juta, Damkar Kota Cilegon Gagal Punya Seragam Baru
“Saya sudah perintahkan ke Pak Disnaker untuk benar-benar mengawal prosesnya sampai dengan hak karyawan itu dibayarkan,” kata Andra.***