BANTENRAYA.COM – Honorer di Provinsi Banten semakin galau tentang nasib mereka setelah Menpan RB dan BKN mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal seleksi calon ASN kebutuhan tahun 2024.
Mereka pun mengancam akan menggelar aksi bersama dengan honorer di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pemerintah.
Ketua Umum Forum Pegawai Non PNS-Non Kategori Provinsi Banten Taufik Hidayat mengatakan, Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN membuat kegaduahn di Provinsi Banten dan di seluruh Indonesia.
Pasalnya, surat itu menyatakan bahwa pengangkatan CASN dan honorer diundur menjadi tahun 2026 yang akan datang.
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Art of Negotiation Episode 2 Full Movie, Lengkap dengan Spoiler
Padahal, semula rencana pengangkatan, khusus untuk Provinsin Banten, dijadwalkan akan dilakukan pada Juni 2025 yang akan datang.
Akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Menpan RB dan Kepala BKN ini, para honorer semakin galau dan was-was.
Dia juga menilai ada yang berbeda antara yang dihasilkan dalam rapat antara Menpan RB dan Kepala BKN dengan Komisi II DPR RI.
Menpan RB dan Kepala BKN menangkap bahwa hasil rapat memutuskan bahwa perekrutan CASN dan honorer diundur pada tahun 2026, sementara Komisi II DPR RI malah meminta agar dipercepat.
Baca Juga: Bocoran Cerita Buried Hearts Episode 7: Ingatannya Kembali, Dong Joo Pilih Lakukan Ini
Adapun 2026 adalah batas terakhir seleksi bagi yang belum melakukan seleksi.
Hal itu bahkan disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin kepada media massa.
Bahkan, Taufik sendiri sudah berkomunikasi langsung dengan Zulfikar dan dia menyatakan memang ada perbedaan persepsi.
“Ada perbedaan pendapat. Kalau Komisi II DPR RI menyatakan bahwa itu adalah batas akhir pemerintah untuk mengakomodir kawan-kawan yang belum daftar sama sekali atau daerah yang belum menganggarkan,” katanya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Janjikan Perbaikan Jembatan Cinoyong yang Ambruk
Karena itu, kata Taufik, pihaknya meminta Komisi II DPR RI agar kembali memanggil Menpan RB dan Kepala BKN untuk menjernihkan masalah ini.
Lagipula berdasarkan analisanya, bahwa surat edaran menteri tidak bisa mengalahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sementara undang-undang menyatakan, penyelesaian honorer harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2024.
“Tidak mungkin Surat Edaran Menpan dan BKN mengalahkan undang-undang. Ini namanya mengangkangi undang-undang,” katanya.
Baca Juga: Back To Back Final di Tour Eropa, Rehan Gloria Raih Podium Runner Up Orleans Masters 2025
Taufik mengatakan, nasib para honorer di daerah harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat ketika mengeluarkan kebijakan baru.
Sebab bila seleksi ini diperpanjang dengan tidka segera mengeluarkan SK bagi para honorer, maka masa kerja honorer juga akan diperpanjang.
Sementara anggaran untuk menggaji mereka di APBD sudah habis karena ada efisiensi anggaran.
Dia pun bertanya bagaimana selanjutnya para honorer ini nantinya mendapatkan gaji mereka apabila anggarannya sudah dipangkas karena efisiensi?
“Banten saja hanya sampai bulan Mei gaji honorer dianggarkannya. Lalu Juni 2025 sampai dengan Februari 2026 ini anggaran untuk gajinya dari mana? Apalagi, tidak semua daerah punya kekuatan anggaran,” katanya.
Taufik menyatakan, masalah ini membuat kegaduahn di Banten dan seluruh Indonesia.
Karena itu, bila polemik ini terus berlanjut, maka dia akan menggalang kekuatan untuk melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.
Dia menagatakan, menjadwalkan aksi demonstrasi pada 18 Maret 2025 yang akan datang.
Baca Juga: Walikota Serang Budi Rustandi Sebut Anggaran Pembangunan Ulang Pasar Induk Rau Capai Rp 100 Miliar
Menurut Taufik, honorer di Provinsi Banten masih beruntung karena Pemerintah Provinsi Banten sudah mengusulkan formasi bagi honorer yang jumlahnya bahkan melebihi jumlah eksisting yang ada.
Bahkan, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana dalam beberapa kesempatan menegaskan pengangkatan honorer masih sesuai jadwal yaitu pada tahun 2025 ini.
Meski demikian, dia akan tetap mempertanyakan perihal ini kepada Nana bahkan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten agar mendapatkan kejelesan tentang nasib para honorer.
“Kami besok rencana bertemu dengan Pak Gubernur, Pak Wagub, juga ketemu dengan BKD dan kami ingin menanyakan apakah Banten terdampak dengan adanya Surat Edaran Menpan RB dan Kepala BKN itu,” kata Taufik.***


















