Sabtu, 6 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Belum Kantongi Izin, Pagar Laut Ilegal di Tangerang Bakal Dibongkar Pemprov Banten

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
19 Januari 2025 | 21:28
Rampas Hak Publik, PW Ansor Banten Desak Pemagaran di Pantai Pesisir Utara Tangerang Dibongkar

Pagar di pesisir utara Tangerang. YouTube Ombudsman RI

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan membongkar pagar laut yang ada di pesisir utara Tangerang karena ilegal.

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten memastikan, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut belum mengantongi izin dari Pemprov Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043. Hingga saat ini, pemagaran laut tersebut tidak berizin.

Baca Juga: Jadi Kunci Pelestarian Budaya Banten, Pj Gubernur Banten Serukan Gotong Royong

“Pagar laut di Kabupaten Tangerang dipastikan tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Provinsi menyatakan ini melewati kawasan penangkaran umum dan tidak sesuai dengan Perda RTRW kita,” kata Eli.

Eli mengatakan, pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang itu menggangg kegiatan nelayan.

Pagar laut tersebut juga menghambat aktivitas dan akses masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, para nelayan dan pembudidaya ikan merasakan akses untuk menangkap ikan sulit akibat adanya pagar laut ini.

Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM Tertunda, Diskoumperindag Kabupaten Serang Tunggu Arahan Pusat

Eli mengungkapkan, struktur pagar di pesisir Tangerang ini memiliki panjang 6 meter, di mana 4 meter bagian bambu itu menancap sampai ke dasar laut, 2 meter sisanya tampak di permukaan air.

Adapun jarak antar bambu mencapai 50 cm sampai 1 meter dengan lebar pada bagian atas 1,5 meter. Bagian atas pagar bambu dipasang anyaman bambu yang ditutup dengan waring dan diberi pemberat pasir laut.

“Ketika terjadi pemagaran dan ada pengkotak-kotakan laut maka yang dirasakan oleh nelayan adalah dampak secara akses, dari biasanya menuju titik tangkap lurus sekarang harus berbelok. Ada energi dan waktu yang bertambah, ada biaya BBM yang bertambah. Kemudian, dari segi keselamatan ketika gelap maka nelayan bisa menubruk atau menyangkut di pagarnya dan ini sudah kejadian ada beberap kapal yang menabrak,” tuturnya.

Baca Juga: Mengecap Manisnya Dodol China, Dari Warisan Keluarga hingga Omzet Jutaan Rupiah Saat Imlek

Eli mengungkapkan, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di pesisi Tangerang ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Wilayah yang terdampak pemagaran lait ini mencapai 6 kecamatan dan 16 desa.

Karena banyak masyarakat yang resah akibat pemagaran laut ini, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025 lalu.

Sejak penyegelan, diberikan waktu 20 hari untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri pagar laut tersebut. Jika tidak ada pembongkaran, maka Pemprov Banten sendiri yang akan membongkarnya.

Baca Juga: Peringati Isra Miraj, MDTA Al-Fatih Pandeglang Gelar Lomba Adzan hingga Cerdas Cermat

“Kalau 20 hari tidak ada yang bongkar kita semua turun dan bongkar,” kata Eli seraya menambahkan untuk teknis pembongkaran sedang dirapatkan.

Eli mengungkapkan, sebelum pemagaran laut ramai dan menjadi perbincangan publik, dia mengklaim telah menerima informasi awal tentang pagar laut pada pertengahan Agustus 2024 silam. Informasi itu didapatkan dari aduan masyarakat.

“Informasi awal terkait keberadaan pagar laut didapatkan dari nelayan melalui HNSI ranting Mauk kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Banten,” Kata Eli.

Baca Juga: Masa Reses DPR RI Dimulai 20 Januari 2025, Ini Arti dan Tujuannya

Setelah mendapatkan laporan tersebut, DKP Banten melakukan investigasi awal dan mendatangi lokasi. Dari hasil investigasi, diketahui ada dua titik pemagaran laut, yaitu di Desa Ketapang dan Desa Kronjo.

DKP Banten melakukan investigasi sebanyak 4 kali didampingi TNI Angkatan Laut, Polairud, HNSI Kabupaten, Kementerian, dan lain-lain.

“Kita bergabung bersama-sama ke sana saat itu panjangnya baru 13,24 km,” ujar Eli.

Baca Juga: Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang

Sebelumnya, Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar segera membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang yang membuat susah para nelayan.

Apalagi, pagar laut tersebut juga tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat nelayan di sana.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, pagar misterius ini ilegal karena tidak mengantongi izin. Karena itu dia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan RI segera membongkar pagar laut tersebut.

“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka. ***

Editor: Administrator
Tags: IlegalmembongkarPagar lautPemprov Bantentangerang
Previous Post

Jadi Kunci Pelestarian Budaya Banten, Pj Gubernur Banten Serukan Gotong Royong

Next Post

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Usul Situs Banten Lama Jadi Cagar Budaya Nasional

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seklur Warnasari Bakal Diberi Sanksi Nonjob, Daftar Indisipliner Pegawai di Kecamatan Citangkil Bertambah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Lengkap Peluncuran Oppo Reno 15, Bakal Hadir di Bulan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film yang Bakal Tayang di Movievaganza Trans7, Dijamin Seru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oppo Reno 15 Segera Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasinya Disini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Tinjau 2 Rumah Roboh Milik Warga Ciloang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN di Cilegon Was-was Jelang Pelantikan, Program Belum Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tempat makan grill

3 Rekomendasi Tempat Grill di Cilegon, Murah dan Lezat Cocok Nikmati Akhir Pekan

6 Desember 2025 | 13:03
Samsung

Ini Tiga Cara Restart HP Samsung Saat Error

6 Desember 2025 | 10:51
Google

5 Fitur Google Docs yang Jarang Dipakai, Tapi Ampuh Bikin Kerja Lebih Cepat

6 Desember 2025 | 10:36
persib

Debut Fitrah Maulana di Persib saat Hadapi Borneo FC: Sempat Tegang Karena Pertama Kali

6 Desember 2025 | 08:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda