BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan akan membongkar pagar laut yang ada di pesisir utara Tangerang karena ilegal.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten memastikan, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut belum mengantongi izin dari Pemprov Banten.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023–2043. Hingga saat ini, pemagaran laut tersebut tidak berizin.
Baca Juga: Jadi Kunci Pelestarian Budaya Banten, Pj Gubernur Banten Serukan Gotong Royong
“Pagar laut di Kabupaten Tangerang dipastikan tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Provinsi menyatakan ini melewati kawasan penangkaran umum dan tidak sesuai dengan Perda RTRW kita,” kata Eli.
Eli mengatakan, pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang itu menggangg kegiatan nelayan.
Pagar laut tersebut juga menghambat aktivitas dan akses masyarakat. Berdasarkan informasi di lapangan, para nelayan dan pembudidaya ikan merasakan akses untuk menangkap ikan sulit akibat adanya pagar laut ini.
Baca Juga: Penghapusan Utang UMKM Tertunda, Diskoumperindag Kabupaten Serang Tunggu Arahan Pusat
Eli mengungkapkan, struktur pagar di pesisir Tangerang ini memiliki panjang 6 meter, di mana 4 meter bagian bambu itu menancap sampai ke dasar laut, 2 meter sisanya tampak di permukaan air.
Adapun jarak antar bambu mencapai 50 cm sampai 1 meter dengan lebar pada bagian atas 1,5 meter. Bagian atas pagar bambu dipasang anyaman bambu yang ditutup dengan waring dan diberi pemberat pasir laut.
“Ketika terjadi pemagaran dan ada pengkotak-kotakan laut maka yang dirasakan oleh nelayan adalah dampak secara akses, dari biasanya menuju titik tangkap lurus sekarang harus berbelok. Ada energi dan waktu yang bertambah, ada biaya BBM yang bertambah. Kemudian, dari segi keselamatan ketika gelap maka nelayan bisa menubruk atau menyangkut di pagarnya dan ini sudah kejadian ada beberap kapal yang menabrak,” tuturnya.
Baca Juga: Mengecap Manisnya Dodol China, Dari Warisan Keluarga hingga Omzet Jutaan Rupiah Saat Imlek
Eli mengungkapkan, pemagaran laut sepanjang 30,16 km di pesisi Tangerang ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Wilayah yang terdampak pemagaran lait ini mencapai 6 kecamatan dan 16 desa.
Karena banyak masyarakat yang resah akibat pemagaran laut ini, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan penyegelan pagar laut pada 9 Januari 2025 lalu.
Sejak penyegelan, diberikan waktu 20 hari untuk pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar sendiri pagar laut tersebut. Jika tidak ada pembongkaran, maka Pemprov Banten sendiri yang akan membongkarnya.
Baca Juga: Peringati Isra Miraj, MDTA Al-Fatih Pandeglang Gelar Lomba Adzan hingga Cerdas Cermat
“Kalau 20 hari tidak ada yang bongkar kita semua turun dan bongkar,” kata Eli seraya menambahkan untuk teknis pembongkaran sedang dirapatkan.
Eli mengungkapkan, sebelum pemagaran laut ramai dan menjadi perbincangan publik, dia mengklaim telah menerima informasi awal tentang pagar laut pada pertengahan Agustus 2024 silam. Informasi itu didapatkan dari aduan masyarakat.
“Informasi awal terkait keberadaan pagar laut didapatkan dari nelayan melalui HNSI ranting Mauk kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Banten,” Kata Eli.
Baca Juga: Masa Reses DPR RI Dimulai 20 Januari 2025, Ini Arti dan Tujuannya
Setelah mendapatkan laporan tersebut, DKP Banten melakukan investigasi awal dan mendatangi lokasi. Dari hasil investigasi, diketahui ada dua titik pemagaran laut, yaitu di Desa Ketapang dan Desa Kronjo.
DKP Banten melakukan investigasi sebanyak 4 kali didampingi TNI Angkatan Laut, Polairud, HNSI Kabupaten, Kementerian, dan lain-lain.
“Kita bergabung bersama-sama ke sana saat itu panjangnya baru 13,24 km,” ujar Eli.
Baca Juga: Faktor Penyebab Pengembangan Dua Desa Wisata Mangkrak di Kabupaten Serang
Sebelumnya, Ombudsman RI mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI agar segera membongkar pagar laut di Kabupaten Tangerang yang membuat susah para nelayan.
Apalagi, pagar laut tersebut juga tidak memiliki izin dan merugikan masyarakat nelayan di sana.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, pagar misterius ini ilegal karena tidak mengantongi izin. Karena itu dia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan RI segera membongkar pagar laut tersebut.
“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut karena merugikan nelayan,” tegas Yeka. ***


















