SERANG, BANTEN RAYA- Agus Suryadinata, terdakwa kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjaminkan aset tanah seluas 5 ribu meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Namun ternyata, aset tanah senilai Rp1,9 miliar untuk uang pengganti temuan BPKP itu ternyata milik orang lain, bukan miliknya.
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan masker yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/8/2021). Agenda sidang yakni memintai keterangan saksi Rojali, pemilik lahan 5 ribu meter persegi yang dijaminkan Agus Suryadinata kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran kelebihan pembayaran temuan BPKP.
“Saya dibohongi Pak, sertifikat malah dijadikan jaminan (untuk kasus pengadaan masker). Itu tanah warisan. Saya akan digugat keluarga,” kata Rojali kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Wahyudi Direktur PT Right Asia Medika (RAM), dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta.
Menurut Rojali, sertifikat tanah di Cikeusik seluas 5 ribu meter persegi senilai Rp1,9 miliar, rencananya akan dijual kepada Agus Suryadinata, atau orang lain yang berminat dengan tanah tersebut.
BACA JUGA: Cair Rp1,5 Miliar, Tersangka Kasus Masker Langsung Beli Rumah
“Saya kenal Agus dari tahun 2018. Tahun 2020 pernah menawarkan tanah itu, hingga saat ini juga mau dijual. Tidak pernah berbicara dijaminkan pada kasus dinkes ini,” ujarnya.
Bahkan, Rojali mengungkapkan, tanah itu sempat dijanjikan akan dibeli oleh Agus. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran sedikit pun. “Saya menanyakan kelanjutan pembayaran. Nanti ada cicilan Juli (meniru ucapan Agus). Tidak ada bukti kwitansi dan pembayaran. Serius mau membeli, belum ada peralihan hak,” ungkapnya.
Rojali menegaskan jika dirinya mempercayai Agus, sebab dirinya selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah pribadi Agus Suryadinata di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nilai Rp1 miliar.
“Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran Rp1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. “Tidak Pak (tidak membantah),” katanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya, yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.
Diketahui sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=IwGZmhgR1IQ
Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar.
Dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar. Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya diduga telah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. (darjat/rahmat)

















