Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kembalikan Temuan BPKP, Terdakwa Kasus Masker Malah Jaminkan Aset Orang Lain

Dewa Oleh: Dewa
13 Agustus 2021 | 07:31
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Agus Suryadinata, terdakwa kasus korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjaminkan aset tanah seluas 5 ribu meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Namun ternyata, aset tanah senilai Rp1,9 miliar untuk uang pengganti temuan BPKP itu ternyata milik orang lain, bukan miliknya. 

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan masker yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (12/8/2021). Agenda sidang yakni memintai keterangan saksi Rojali, pemilik lahan 5 ribu meter persegi yang dijaminkan Agus Suryadinata kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pembayaran kelebihan pembayaran temuan BPKP. 

“Saya dibohongi Pak, sertifikat malah dijadikan jaminan (untuk kasus pengadaan masker). Itu tanah warisan. Saya akan digugat keluarga,” kata Rojali kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi untuk terdakwa Wahyudi Direktur PT Right Asia Medika (RAM), dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta. 

Menurut Rojali, sertifikat tanah di Cikeusik seluas 5 ribu meter persegi senilai Rp1,9 miliar, rencananya akan dijual kepada Agus Suryadinata, atau orang lain yang berminat dengan tanah tersebut.  

BACA JUGA: Cair Rp1,5 Miliar, Tersangka Kasus Masker Langsung Beli Rumah

“Saya kenal Agus dari tahun 2018. Tahun 2020 pernah menawarkan tanah itu, hingga saat ini juga mau dijual. Tidak pernah berbicara dijaminkan pada kasus dinkes ini,” ujarnya. 

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Bahkan, Rojali mengungkapkan, tanah itu sempat dijanjikan akan dibeli oleh Agus. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran sedikit pun. “Saya menanyakan kelanjutan pembayaran. Nanti ada cicilan Juli (meniru ucapan Agus). Tidak ada bukti kwitansi dan pembayaran. Serius mau membeli, belum ada peralihan hak,” ungkapnya. 

Rojali menegaskan jika dirinya mempercayai Agus, sebab dirinya selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah pribadi Agus Suryadinata di Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang dengan nilai Rp1 miliar. 

“Pembangunan rumah pertengahan 2020. Semua saya yang desain dan membangun. Dari tidak layak huni, satu lantai jadi 2 lantai. Anggaran Rp1 miliar. Tidak ada tanggungan, selesai Januari 2021 sudah ditempati,” tegasnya. 

Sementara itu, terdakwa Agus Suryadinata tidak membantah pernyataan saksi, dan membenarkan jika tanah tersebut memang bukan miliknya. “Tidak Pak (tidak membantah),” katanya.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten juga menghadirkan 4 saksi lainnya, yaitu Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Sobri, Sekretaris PPHP Maimun, anggota PPHP Samsir dan Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten Neneng Kartika Candra.

Diketahui sebelumnya, Kejati telah menetapkan tiga tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus. 

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

https://www.youtube.com/watch?v=IwGZmhgR1IQ 

Penyidik melakukan upaya paksa penahanan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2020, dengan nilai Rp3,3 miliar.

Dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar. Hasil temuan penyidik, setelah pemeriksaan secara mendalam dengan mendengar saksi-saksi dan alat bukti lain. Tim penyidik penyimpulkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dari nilai Rp3,3 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya diduga telah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu. (darjat/rahmat)

Editor: Administrator
Tags: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)kasus pengadaan maskerterdakwa kasus masker jaminkan aset orang lain
Previous Post

Pupuk Photo Sintetic Bacteria Murah dan Banyak Khasiat

Next Post

Dema PTKIN Buka Gerai Vaksinasi

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemkab Serang

Daftar Peserta Open Bidding Jabatan Eselon II Pemkab Serang yang Masuk Tiga Besar

15 Desember 2025 | 05:00
Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda