Kamis, 30 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 30 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hati-hati! Pengumpul Zakat Selain Baznas dan LAZ Bisa Dipidana

Dewa Oleh: Dewa
20 April 2021 | 10:30
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Banten menegaskan bahwa yang berhak melakukan pengumpulan zakat adalah lembaganya dan turunannya serta Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selain itu, tidak diperkenankan melakukannya. Jika melanggar maka mereka bisa dikenakan dipidana. 

Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Syarjaya mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 mengamanatkan jika pemungutan zakat hanya dilakukan oleh Baznas dan LAZ. Sementara di luar itu tidak diberi kewenangan untuk menghimpunnya. 

“Di pasal 38 Undang-undang 23 tahun 2011 bahwa yang memungut zakat selain Baznas dan LAZ itu akan dikenakan pidana. Sebetulnya satu-satunya (yang diberi kewenangan adalah) Baznas, LAZ itu dibentuk masyarakat membantu Baznas,” ujarnya, kemarin. 

Mantan Rektor IAIN atau sekarang bernama UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu menuturkan, selain dua instansi tersebut, lembaga lain yang diperkenankan untuk mengumpulkan zakat adalah turunan dari Baznas yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tugasnya mengumpulkan zakat dari lingkup tertentu yang selanjutnya disetor ke Baznas.

“Ada perpanjangan dari Baznas yang namanya UPZ juga diperkenankan,” katanya. 

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Ia mengakui, kerap mendapati pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Meski demikian, Baznas Banten belum memiliki keberanian moral untuk melakukan penertiban. Ke depan, lambat laun pihaknya pasti akan melakukan penertiban. Terlebih saat ini DPRD Provinsi Banten sedang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat. 

“Itu (untuk penertiban) kita belum punya keberanian moral. Tetapi suatu saat apalagi perda sudah lahir dan mengamanatkan demikian, kita tidak menutup kemungkinan bisa kerja sama (dengan aparat penegak hukum),” ungkapnya. 

Lebih lanjut dipaparkan Sybli, untuk saat ini fokusnya adalah lebih kepada bagaimana untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat. Sebab, untuk 2020 saja dari target yang ditetapkan sebesar Rp20 miliar hanya terkumpul Rp18,7 miliar. 

“Di Ramadan ini kita mendatangi tokoh dan muzaki yang dianggap pengusaha dan sebagainya. Alhamdulillah mereka ada pemasukan zakat,” tuturnya.   

Baca juga

https://bantenraya.com/daerah/pandeglang/baznas-pandeglang-pungut-25-persen-gaji-asn-untuk-zakat-fitrah/

Diungkapkannya, zakat yang terkumpul selanjutnya disalurkan kepada mereka yang berhak. Secara umum, disalurkan melalui lima program yaitu di bidang pendidikan, ekonomi, dakwah, kesehatan dan kemanusiaan. “Kami juga sedang gencar sosialisasi, menanamkan jika zakat seperti itu puasa, menjadi suatu kebutuhan. Kalau tidak puasa itu seperti ada sesuatu yang tertinggal,” ujarnya. (dewa/rahmat)

 

Editor: Administrator
Previous Post

Helldy-Sanuji Ngomel-ngomel di RSUD Cilegon, Ada Apa?

Next Post

Menko Airlangga Hartarto Pastikan Penanganan Pandemi Sudah Sesuai Jalur

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Pemkot Serang

    Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terciduk Nunggak Pajak, Budi Rustandi Tandai Kendaraan Pejabat Pemkot Serang dengan Stiker Khusus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bro Ron Unggah Video Kepala SMAN 1 Cimarga Ngamuk, Dini Pitria Tetap Banjir Dukungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota Serang

Kota Serang Pertanyakan Kesiapan Tangerang Selatan Sebagai Tuan Rumah Porprov

30 Oktober 2025 | 07:00
Pimpin Komisi V DPRD Banten, Anak Ratu Atut Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

DPRD Banten Siapkan Anggaran Khusus untuk Tebus Ijazah Warga Miskin, Kebutuhan Bisa Tembus Rp20 M

30 Oktober 2025 | 06:00
Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan Pemkot Cilegon

Fajar Hadi Siap Jawab Tantangan BKN, Pemkot Cilegon Terapkan Manajemen Talenta Paling Lambat di 2027

30 Oktober 2025 | 05:00
PTTUN Jakarta kuatkan Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang yang sah.

PTTUN Jakarta Kuatkan Putusan PTUN Serang, Bahrul Ulum Ketua Sah Karang Taruna Kabupaten Serang

29 Oktober 2025 | 22:23

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda