BANTENRAYA.COM – Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Pandeglang terpaksa gigit jari.
Soalnya mereka belum bisa mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap tiga tahun 2021 yang uangnya disimpan di kas Pemda Pandeglang.
Keterlambatan pencairan DD dan ADD ini terjadi karena persoalan administrasi yang belum diselesaikan para kepala desa.
Baca Juga: Kerusakan Rumah Akibat Gempa Sumur Capai 2.037 Unit, Data Diserahkan ke BNPB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa atau DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan membenarkan masih ada desa yang belum mencairkan DD dan ADD tahap tiga.
“Iya ada yang belum mencairkan. Karena ada kesalahan administrasi,” kata Doni, Rabu 23 Februari 2022.
Doni menerangkan, DD dan ADD tersebut seharusnya bisa dicairkan di bulan Desember 2021.
Namun karena kesalahan administrasi anggaran desa belum bisa dicairkan. “Ya, belum bisa dicairkan (kalau administrasinya belum selesai),” Doni menegaskan.
Baca Juga: Chip Gratis Hingga 67B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 24 Februari 2022
Sekretaris Perbasi Banten ini tidak merinci apa yang dimaksud administrasi. Doni hanya menyatakan bahwa akibat hal tersebut pembiayaan pembangunan desa dan honor perangkat desa belum bisa diberikan dan harus menunggu pencairan.
“Sementara belum bisa dibayarkan. Nanti bisa dibayarkan setelah ditransfer ke rekening kas desa masing-masing,” katanya.
Kepala Desa (Kades) Bangkonol, Kecamatan Koroncong Ade Sopyandi mengatakan, DD dan ADD tahap tiga untuk desanya sudah ditransfer dan tidak ada persoalan. Ia mengakui ada beberapa kepala desa yang mengeluh karena belum bisa melakukan pencairan.
Baca Juga: Jembatan Kedung di Kecamatan Kalanganyar Akan Ditangani Pemerintah Pusat
“Kalau kita sudah ditransfer karena sudah sesuai prosedur. Tergantung desanya Pak, beberapa desa memang informasinya ada yang belum. Saya alhamdulillah sesuai tahapan,” katanya.
Kepala Desa Kadubumbang, Kecamatan Cimanuk Supandis juga mengaku DD dan ADD desanya sudah diajukan. Ia berharap bisa segera cair. “Sudah kita usulkan,” katanya. ***