BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten telah menetapkan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sebesar Rp10 Miliar (M).
Jumlah Bankeu tahun ini menyusut dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp21 M. Kabupaten kota lain di Banten juga sudah dapat dan rinciannya ada di bawah artikel ini.
Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi mengaku kecewa karena Pemprov Banten hanya mengalokasikan Bankeu Rp10 miliar.
Baca Juga: M Azzari Jayabaya Siap Bawa KADIN Jadi Motor Pembangunan di Banten
Dengan Bankeu sebesar ini, Tb Udi pesimis Pandeglang akan bisa segera setara dengan daerah lain di Banten.
“Bankeu kok nyusut begitu ya. Kebijakan Gubenur Banten tidak sesuai ekspektasi masyarakat Pandeglang,” kata Tb Udi Juhdi, Rabu 12 Januari 2022.
Dikatakan Udi, informasi besaran Bankeu Pemprov Banten diketahuinya berdasarkan surat BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Banten yang dikirim ke daerah kabupaten kota se Banten.
Baca Juga: Cara Diet Sehat dan Aman, Tanpa Harus Membahayakan Tubuh
“Atas nama masyarakat Pandeglang saya prihatin dengan besaran Bankeu Pandeglang dari Pemprov Banten. Nilainya sangat mengecewakan dan diluar ekspektasi Pandeglang yang sedang giat membangun infrasuktur,” tegasnya.
“Idelanya jumlah Bankeu Pandeglang sama dengan tahun kemarin dikisaran Rp 25 M. Tapi sekarang malah anjlok,” tambah politisi Gerindra ini.
Senada dengan Tb Udi, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Pandeglang yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengau kecewa dengan kebijakan Gubernur Banten dalam mengalokasikan Bankeu.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ardhito Pramono, Artis dan Musisi yang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
“Bankeu memang hak prerogratif Gubernur tapi jumlahnya yang tidak proporsional tetap tidak bisa diterima akal sehat. Gubenur Banten seperti tidak mau tahu bahwa Pandeglang tengah fokus dalam penanganan infrastuktur yang memerlukan dana besar sementara APBD Pandeglang kecil,” kata Iing.
Atas kebijakan tersebut, Iing tidak menjamin kepercayaan masyarakat Pandeglang kepada Gubenur Banten terpelihara.
“Siapa tahu Pak Gubernur akan nyalon lagi di Pilgub Banten. Kalau perhatiannya ke masyarakat Pandeglan rendah, jangan harap mendapat dukungan,” tegas Iing.
Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Salurkan Bantuan Sembako Bagi Janda Tua Korban Puting Beliung
Sementara itu, berdasarkan surat BPKD Banten Nomor 900/024/-BPKAD.02/2022 yang ditandatangani Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti, ditujukan kepada Sekretaris Daerah kabupaten/kota se Banten, disebutkan bahwa dasar penetapan Bankeu ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dan Peraturan Gubernur Banten Nomor 66 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD.
Adapun total Bankeu Pemprov Banten 2022 berdasarkan surat ini Rp 110 miliar. Adapun rinciannya adalah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang Rp 30 Miliar, Kabupaten Pandeglang Rp 10 Miliar sama dengan Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Tangerang Selatan, Serang. ***
















