BANTENRAYA.COM – Tim Riksus (Pemeriksaan Khusus) event Bupati Cup Dispora Pandeglang yang dibentuk Bupati Pandeglang Irna Narulita melalui Inspektorat Pandeglang, sudah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Tim Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Selasa 28 Desember 2021.
Seorang tim pemeriksa yang enggan ditulis namanya menyatakan, pemeriksaan ini berhasil menemukan bukti bahwa penyelenggara Bupati Cup tidak patuh pada aturan sehingga sanksinya bisa maksimal yakni pejabat terkait dinonjobkan.
“Tim sudah menyampaikan hasil audit atau Riksus ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) selaku pembina kepegawaian. Kesalahannya dikategorikan berat dan paitia pelaksana sanksinya sesuai aturan bisa saja nonjob,” kata salah seorang anggota Riksus, Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga: Listrik Korslet, Janda Tua di Cisata Nyaris Terpanggang
Sumber ini menyebutkan, dari hasil Riksus diketahui bahwa anggaran Bupati Cup yang diselenggarakan Dispora belum lama ini didanai APBD Rp 150 juta.
Dana sebesar itu kata sumber ini, Rp 30 juta untuk hadiah dan sisanya untuk operasional panitia, wasit dan juri, sewa lapangan, dan sarana pendukung lainnya.
“Kalau hadiah Rp 30 juta sudah sesuai DPA Dispora. Namun untuk dana yang lainnya masih kami perdalam lagi apakah sesuai atau tidak,” tegas sumber ini.
Baca Juga: Marrisya Icha dan Medina Zein Kembali Berseteru, Kali Ini Soal Belikan Rumah untuk Gala Sky
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadhani mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Inspektorat soal hasil LHP Riksus Bupati Cup yang telah diselenggarakan Dispora. Bahkan, saat ini tim pemerintah daerah sedang melakukan pembahasan. “Sekarang lagi kita dibahas,” kata Ramadhani.
Menurutnya, tim akan mengkaji LHP Riksus tersebut sehingga bisa memutuskan apakah LHP Riksus yang telah dilakukan Inspektorat terdapat kesalahan atau tidak. “Rekomendasi LHP Riksus Inspektorat sedang pelajari,” ujarnya.
Kepala BKD Pandeglang H Ali Fahmi Sumanta mengatakan, LHP Riksus Bupati Cup Dispora sedang dibahas. Dalam waktu dekat akan diputuskan termasuk sanksi kepada panitia penyelenggara dalam hal ini Kepala Dinas dan seorang kepala seksi sebagai PPTK kegiatan.
Baca Juga: Profil dr Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Ditangkap Polisi Akibat Kasus Dugaan Akses Ilegal
“Sedang kami bahas. Pastinya akan segera kami putuskan, dengan pertimbangan tim penegakan disiplin. Dari situ nanti langsung kami sampaikan hasilnya ke pimpinan (Bupati Pandeglang). Dan yang jelas semua apa yang direkomendasikan dalam LHP Riksus akan tindaklanjuti,” ujarnya.***
















