BANTENRAYA.COM – Bankum Geradin (Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) Pandeglang melayangkan laporan ke Ketua Mahkamah Agung RI. Laporan berisi putusan praperadilan terhadap klien Geradin yakni LS dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang dengan Register Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2021/PN.Srg. Pelaporan ini ditujukan kepada Hakim NG.
Ketua Bankum Geradin Pandeglang yang juga advokat Dede Kurniawan, SH, MH menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan pada Pasal-4 ayat (2) huruf-c berbunyi “Wewenang Mahkamah Agung dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap praperadilan meliputi memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan praperadilan yang menyimpang secara fundamental.”
Baca Juga: Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Dinkes Banten Gugur, Kuasa Hukum Protes
Fakta-fakta penyimpangan kata Dede antara lain :
- Pelapor adalah pemohon praperadilan terdaftar pada Pengadilan Negeri Serang pada Rabu, 30 Juni 2021 yang seharusnya disidangkan hari ke 3 pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021, namun hakim menyidangkannya pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 yang mana telah melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 82 ayat(1) huruf-a berbunyi “Dalam waktu ke 3 hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;
- Dalam persidangan juga molor, harusnya hari ke-7 yaitu pada tanggal 15 Juli 2021 sudah diputus, akan tetapi hal itu baru diputus tanggal 22 Juli 2021.
“Oleh karena itu jelas hakim praperadilan NG pada Pengadilan Negeri Serang telah melebihi tenggat waktu melanggar ketentuan KUHAP Pasal 82 ayat(1) huruf-c berbunyi “Pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya,“ kata Dede dalam rilisnya, Sabtu 11 September 2021.
Ditambahkan Dede, laporan yang dibuatnya juga tembusan kepada Ketua Komisi Yudisial R.I, Badan Pengawas Mahkamah Agung R.I, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Negeri Serang. “Kami berharap ada kepastian sial laporan ini,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis BantenRaya.com masih berusaha mendapatan konfirmasi dari terlapor. ***
















