BANTENRAYA.COM – Bupati Pandeglang Irna Narulita memastikan jika usaha tambak udang di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita tak berizin.
Oleh karenannya, Irna menginstruksikan jajaran Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang untuk menindaklanjuti perusahaan tambak udang tersebut.
Bahkan pihak Satpol PP Kabupaten Pandeglang sudah melakukan penutupan secara sementara agar perusahaan tambak udang itu tak beroperasi.
Baca Juga: DLH Pandeglang Lapor Bupati Terkait Tambak Udang yang Diduga Cemari Laut di Smabolo Carita
“Tambak tersebut tidak berizin. Pada tanggal 6 Agustus 2021 Satpol PP telah melaksanakan penutupan sementara terhadap beberapa kegiatan usaha tambak udang karena belum memiliki dokumen perizinan,” ujarnya.
“Dan melanggar Perda (peraturan daerah) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Bangunan,” tambah orang nomor satu di Pandeglang, dalam komentarnya kepada para netizen di Instagram, Jumat 10 September 2021.
Irna menyebutkan, keberadaan tambak di Kampung Sambolo telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lantaran lokasi perusahaan tambak tidak sesuai dengan peraturan daerah RTRW.
Baca Juga: Sampel Limbah Tambak Udang di Carita Diuji Laboratorium
“Khusus untuk usaha tambak yang berada di Sambolo telah melanggar perda RTRW,” tegasnya.
Dugaan pembangunan limbah ke laut yang dilakukan perusahaan tambak udang di Kampung Sambolo disayangkan wakil rakyat. DPRD Pandeglang mendesak pemerintah daerah untuk menutup perusahaan tambak secara permanen.
“Satpol PP harus lebih tegas. Kalau memang perusahaan itu masih saja beroperasi tutup secara permanen. Kita membutuhkan pengusaha yang taat aturan,” tegas Tubagus Udi Juhdi Ketua DPRD Pandeglang.
Baca Juga: Camat Carita Sebut Tambak Udang Diduga Buang Limbah ke Laut Belum Punya Izin Resmi
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang Endang Sumantri meminta Satpol PP untuk turun tangan melakukan peneguran terhadap pihak perusahaan tambak di Carita.
“Segera ditindaklanjuti. Saya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP sebagai penegak perda,” katanya.
Politisi Demokrat ini menerangkan, perusahaan tambak di Kecamatan Carita telah melanggar Perda RTRW. Dimana dalam Perda bahwa wilayah Carita diperuntukkan untuk kawasan pariwisata.
“Perusahaan itu sudah jelas tidak berijin dan juga melanggar RTRW,” terangnya. ***
















