Oleh: Dr Sutoto*
Dua hal yang selama ini dirasakan sebagai kendala peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan adalah kompetensi dan kinerja guru.
Rata-rata skor uji kompetensi guru di Indonesia yaitu 57 (lima puluh tujuh) dari skala 0 (nol)-100 (seratus).
Sedangkan kinerja guru diketahui gambaran dari Studi The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) pada tahun 2015 menunjukkan interaksi guru dan siswa dalam pembelajaran tidak merangsang adanya kemampuan analitis dan berpikir aras tinggi (higher order thinking skills).
Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Banten, 68.884 Warga Masih Dirawat
Menyikapi fenomena tersebut perlu upaya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginisiasi Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.
Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.
Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Kedapatan Pakai iPhone Bekas Adiknya, Tak Sanggup Beli Sendiri?
Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.
Keberanian Kepala Satuan Pendidikan mendaftar sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak menunjukan kepedulian untuk memajukan mutu pendidikan di lingkungan masyarakatnya.
Silakan Dowload regulasi Sekolah Penggerak di sini :
Kepmendikbudristek Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak
https://drive.google.com/file/d/1ztaHfajLcF4jdZaRiH8rUaG7h5ItIGEw/view?usp=sharing
Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak
https://drive.google.com/file/d/1wuQozcWMjQhW2SOO68qVofEQN66Bsj7d/view?usp=sharing
*Penulis adalah Sekreataris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Padeglang



















