Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kompetensi dan Kinerja Guru Masih Perlu Ditingkatkan, Download Regulasi Sekolah Penggerak

Muhaemin Oleh: Muhaemin
20 Februari 2022 | 13:36
Kompetensi dan Kinerja Guru Masih Perlu Ditingkatkan, Download Regulasi Sekolah Penggerak

Sekretaris Dikpora Pandeglang, Dr Sutoto Dok Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh: Dr Sutoto*

Dua hal yang selama ini dirasakan sebagai kendala peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan adalah kompetensi dan kinerja guru.

Rata-rata skor uji kompetensi guru di Indonesia yaitu 57 (lima puluh tujuh) dari skala 0 (nol)-100 (seratus).

Sedangkan kinerja guru diketahui gambaran dari Studi The Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) pada tahun 2015 menunjukkan interaksi guru dan siswa dalam pembelajaran tidak merangsang adanya kemampuan analitis dan berpikir aras tinggi (higher order thinking skills).

Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 di Banten, 68.884 Warga Masih Dirawat  

Menyikapi fenomena tersebut perlu upaya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginisiasi Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak berupaya mendorong satuan pendidikan melakukan transformasi diri untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah, kemudian melakukan pengimbasan ke sekolah lain untuk melakukan peningkatan mutu serupa.

Program Sekolah Penggerak bertujuan untuk mendorong proses transformasi satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik baik dari aspek kompetensi kognitif maupun non-kognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Baca Juga: Mayang Adik Vanessa Angel Kedapatan Pakai iPhone Bekas Adiknya, Tak Sanggup Beli Sendiri?

Transformasi yang diharapkan tidak hanya terbatas pada satuan pendidikan, melainkan dapat memicu terciptanya ekosistem perubahan dan gotong royong di tingkat daerah dan nasional sehingga perubahan yang terjadi dapat meluas dan terlembaga.

Keberanian Kepala Satuan Pendidikan mendaftar sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak menunjukan kepedulian untuk memajukan mutu pendidikan di lingkungan masyarakatnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Februari 2022, Aldebaran Terkejut Lihat Kondisi Reyna hingga Kabar Buruk dari Angga

Silakan Dowload regulasi Sekolah Penggerak di sini :

Kepmendikbudristek Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

https://drive.google.com/file/d/1ztaHfajLcF4jdZaRiH8rUaG7h5ItIGEw/view?usp=sharing

Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak

BACAJUGA:

PUK

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
Ahmad Sayuti, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Kampus Serang dan pandangannya soal program BLT. (Dokumetasi pribadi)

Membangun BLT yang Lebih Transparan, Akuntabel, dan Berkelanjutan

3 Desember 2025 | 13:28
bencana

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27

https://drive.google.com/file/d/1wuQozcWMjQhW2SOO68qVofEQN66Bsj7d/view?usp=sharing

*Penulis adalah Sekreataris Dinas  Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Padeglang

Editor: Administrator
Tags: Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga PandeglangKinerja GuruMutu PendidikanSekolah Penggerak
Previous Post

UPDATE Sebaran Covid-19 di Banten, 68.884 Warga Masih Dirawat

Next Post

Tak Hanya Buat SIM, Umrah dan Naik Haji Juga Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Terlebih Dahulu

Related Posts

PUK
Opini

Tolak Revisi PUK untuk Selamatkan Masyarakat

4 Desember 2025 | 15:08
Ahmad Sayuti, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAM Kampus Serang dan pandangannya soal program BLT. (Dokumetasi pribadi)
Opini

Membangun BLT yang Lebih Transparan, Akuntabel, dan Berkelanjutan

3 Desember 2025 | 13:28
bencana
Opini

Bencana Alam Bukan Karena Alam, Reformasi Tata Kelola SDA Negara Sebagai Tanggung Jawab Ekologis

30 November 2025 | 12:43
Dosen Fakultas Hukum UNTIRTA Anne Gunawati
Opini

Menunggu Harap-harap Cemas Revisi Undang-undang Perlindungan Konsumen

29 November 2025 | 08:27
guru
Opini

Hari Guru Nasional 2025: Saatnya Guru Indonesia Sejahtera

24 November 2025 | 10:16
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer: Manakah yang Lebih Relevan untuk Indonesia?

20 November 2025 | 11:52
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mercedes Benz

Mercedes Benz Banten Sabet Best Classic di Ajang BAC dengan Jagoan W108

14 Desember 2025 | 15:42
Jule Aya dan Yuka

Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

14 Desember 2025 | 15:30
lowongan kerja cilegon

Domisili Cilegon dan Serang Merapat, Lowongan Kerja Terbaru di PT Yasunaga Indonesia, Simak Persyaratannya

14 Desember 2025 | 15:16
PKS Kabupaten Serang

PKS Kabupaten Serang Bentuk Satgas Bencana untuk Misi Kemanusiaan

14 Desember 2025 | 15:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda