Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pelecehan di Tempat Kerja: Kejahatan Tersembunyi yang Menghambat Martabat dan Profesionalisme

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
20 Desember 2025 | 07:50
Sofia Agustina

Sofia Agustina, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Serang. (Dokumentasi Pribadi)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh: Sofia Agustina, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Serang

Pelecehan di tempat kerja adalah salah satu bentuk kekerasan yang paling sering terjadi namun paling jarang terlihat.

Pelecehan di tempat kerja memiliki karakter yang halus, terselubung, dan sering dilakukan oleh mereka yang memiliki posisi lebih tinggi membuat banyak korban memilih diam, seolah-olah suara mereka tidak layak untuk didengar.

Padahal, pelecehan bukan saja merusak martabat individu, tetapi juga dapat merusak tatanan profesional sebuah organisasi.

Ketimpangan Kekuasaan: Akar Masalah yang Paling Berbahaya

Di dunia kerja, kekuasaan dan hierarki sering disalahgunakan. Pelaku pelecehan, terutama yang memiliki jabatan tinggi, memanfaatkan kekuasaan tersebut untuk menekan, menggoda, atau mengintimidasi korban.

Sementara itu, korban pelecehan kerap merasa serba salah: menolak bisa berakibat pada kariernya, melaporkan bisa membuatnya dikucilkan.

Sementara apabila korban pelecehan diam saja atau tidak melakukan apa-apa justru membuat penderitaan semakin dalam.

Bentuk pelecehan pun beragam, terdapat beberapa bentuk pelecehan yang sering terjadi, antara lain;

– Komentar bernada seksual,
– Candaan yang melecehkan,
– Pesan tidak pantas melalui chat,
– Tatapan yang membuat tidak nyaman,
– Permintaan atau ancaman terkait hubungan seksual demi kelancaran karier.

Ironisnya, banyak organisasi tidak menyadari betapa besar dampak dari ketimpangan kekuasaan ini terhadap perilaku pelecehan.

Budaya Victim-Blaming Masih Kuat

Di banyak tempat kerja, korban sering kali disalahkan, seperti sebagai berikut;

– “Kenapa tidak langsung menolak?”
– “Kenapa berpakaian seperti itu?”
– “Kenapa baru sekarang melapor?”

Padahal, belum tentu korban pelecehan memiliki ruang yang aman untuk menolak atau melapor. Ketakutan akan tidak dipercaya, ditertawakan, atau dianggap pembuat masalah membuat mereka memilih diam. Akibatnya, pelaku pelecehan pun merasa kebal dan terus mengulangi tindakannya ke orang lain.

Dampak Psikologis dan Profesional yang Tidak Terlihat

Pelecehan seksual bukan hanya dapat merusak perasaan korban, namun juga memengaruhi kualitas hidup dan kariernya. Korban dapat mengalami;

– Stres berkepanjangan,
– Fobia terhadap lingkungan kerja,
– Kehilangan kepercayaan diri,
– Penurunan produktivitas,
– Gangguan kecemasan dan depresi.

Lebih jauh lagi, perusahaan pun ikut dirugikan. Lingkungan kerja yang tidak aman dari pelecehan seksual membuat karyawan sulit berkembang, menciptakan budaya kerja yang toksik, dan menurunkan citra perusahaan.

Minimnya Mekanisme Pelaporan yang Aman

Banyak perusahaan memiliki aturan tertulis tentang larangan pelecehan seksual, tetapi tidak memiliki mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan berpihak pada korban. Ada organisasi yang bahkan membiarkan kasus ditangani oleh atasan yang justru dekat dengan pelaku. Hal ini membuat keadilan semakin sulit diraih.

Dalam beberapa kasus, korban yang melapor malah dipindahkan, dicap sebagai pembuat masalah, atau mengalami tekanan sosial dari rekan kerja. Padahal, yang seharusnya dipindahkan atau dihukum adalah pelaku, bukan korbannya.

Tanggung Jawab Moral dan Institusional

Pencegahan pelecehan seksual seharusnya menjadi sebuah prioritas utama perusahaan. Adapun beberapa langkah penting yang harus dilakukan yaitu;

Kebijakan tegas dan tertulis
– Perusahaan harus memiliki aturan jelas tentang apa yang termasuk pelecehan seksual dan sanksinya.

Pelatihan dan edukasi berkala
– Seluruh karyawan – termasuk manajemen puncak – perlu mendapatkan edukasi tentang batasan perilaku, etika profesional, dan cara melaporkan kasus.

Sistem pelaporan yang aman dan bebas intimidasi
– Korban harus bisa melapor tanpa takut akan dampak negatif terhadap kariernya.

Pendampingan psikologis dan hukum
– Perusahaan wajib menyediakan akses konseling dan bantuan hukum jika diperlukan.

Transparansi dalam penanganan kasus
– Tanpa melanggar privasi, perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka serius dalam menindak kasus pelecehan seksual.

Kesimpulan: Lingkungan Kerja yang Aman adalah Hak, Bukan Hadiah

BACAJUGA:

Hari Ibu oleh Nana Jumhana

Ibu, Madrasah Ula Generasi Peradaban Bangsa

22 Desember 2025 | 15:29
hutan

Melawan Deforestasi Hutan dari Tanaman Sawit: Khazanah Gastronomi Nusantara Wilayah Priangan Sunda

22 Desember 2025 | 13:51
remaja

Pentingnya Menjaga Hubungan yang Sehat Bagi Remaja

22 Desember 2025 | 10:35
transformasi kader

Transformasi Kader untuk Hadapi Kota Serang Maju

20 Desember 2025 | 12:04

Pelecehan seksual di tempat kerja bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi kejahatan yang melanggar hak asasi, merusak karier, mengganggu mental, dan mencoreng profesionalisme. Jika tempat kerja ingin benar-benar menjadi ruang yang produktif dan sehat, maka setiap individu harus merasa aman, dihargai, dan terbebas dari ancaman seksual dalam bentuk apa pun.

Perubahan tidak akan muncul jika korban terus dipaksa diam dan pelaku dibiarkan hidup bebas. Untuk itu, organisasi, pemimpin, dan masyarakat harus bekerja sama menciptakan budaya kerja yang menghormati integritas, batasan, dan martabat manusia. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: pelecehantempat kerja
Previous Post

Unpam Kampus Serang Dorong Kolaborasi Kampus–Desa sebagai Motor Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Sempat Dibahas 10 Jam, UMK Kabupaten Serang Naik 6,61 Persen Segini Besarannya

Related Posts

Hari Ibu oleh Nana Jumhana
Opini

Ibu, Madrasah Ula Generasi Peradaban Bangsa

22 Desember 2025 | 15:29
hutan
Opini

Melawan Deforestasi Hutan dari Tanaman Sawit: Khazanah Gastronomi Nusantara Wilayah Priangan Sunda

22 Desember 2025 | 13:51
remaja
Opini

Pentingnya Menjaga Hubungan yang Sehat Bagi Remaja

22 Desember 2025 | 10:35
transformasi kader
Opini

Transformasi Kader untuk Hadapi Kota Serang Maju

20 Desember 2025 | 12:04
IMIP
Opini

Bandara IMIP: Simbol Kemajuan Ekonomi atau Sumber Masalah Tata Kelola?

18 Desember 2025 | 15:36
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara UNPAM Serang Eva Rahayu dan pandangannya tentang tantangan Gen Z ke depan.
Opini

Gen Z Indonesia Menganggur di Tahun 2025: Apa yang Bisa Kita Lakukan?

17 Desember 2025 | 15:28
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
Harga Telur Ayam di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Sudah Tembus Rp 30 Ribu

Stok Daging dan Telur di Kabupaten Lebak Aman hingga Ramadan 2026

22 Desember 2025 | 20:46

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda