BANTENRAYA.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten Serang akhirnya disepakati oleh dewan pengupahan pada pleno yang sempat berjalan selama 10 jam.
UMK Kabupaten Serang naik di angka 6.61 persen atau Rp. 321.168 dari UMK 2025 yang saat ini yang berada di angka Rp4.857.353,01, angka tersebut ditetapkan oleh Dewan pengupahan kabupaten Serang pada Sabtu 20 Desember sekitar pukul 01.00 WIB.
Penyesuaian upah dihitung dari Inflasi 2.31persen ditambah pertumbuhan ekonomi 4.78 persen yang dikali variabel alpha 0.9 atau Inflasi + (PE x a). 2,31% + (4.78% x 0.9) = 6.61%.
BACA JUGA: Pelecehan di Tempat Kerja: Kejahatan Tersembunyi yang Menghambat Martabat dan Profesionalisme
Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang Asep Saefullah mengatakan, baik dari unsur buruh, Apindo dan pemerintah sepakat naik diangka 6,61 persen.
“Jadi, Rp. 321.168 dari upah yang sekarang. Kami punya kepercayaan, besok tidak ada pengawalan dan insyaallah dari Pemkab Serang langsung menyampaikan rencana ini ke Pemprov Banten,” ujarnya, Sabtu 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, buruh juga telah menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,61 persen dengan variabel alpha 0,9 persen walaupun sempat bersikeras untuk kenaikan UMK di 12 persen
“Kita yakin tidak ada perubahan, kalau dirubah lagi sama Pemkab ataupun Bupati (Ratu Rachmatuzakiyah) merubah lagi itu kebangetan,” katanya.
Asep menuturkan, buruh sempat memperjuangkan kenaikan UMK sebesar 12 persen dengan pertimbangan standar hidup layak walaupun pada akhirnya hanya mentok di 6,61 persen.
“Kalau untuk standar hidup layak sebetulnya kita upayakan tapi banyak kalahnya, tapi minimal hukum positif yang sudah ditetapkan di angka yang maksimal itu sebagai apresiasi juga untuk tim unsur unsur dewan pengupahan,” jelasnya.
Ketua Forum Komunikasi Perusahaan Cikande (FKPC) Dudi Iskandar mengatakan, pihak Apindo berusaha semaksimal mungkin untuk menyanggupi kenaikan UMK sebesar 6,61 persen yang telah disepakati secara bersama-sama.
“Karena ini menjadi kesepakatan bersama antara sanggup enggak sanggup, saya rasa ini menjadi satu hal yang memang harus kita jalankan. Apabila ada yang tidak sanggup tentunya juga ada mekanisme tersendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, UMK yang telah disepakati tersebut juga sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapka oleh Pemerintah Pusat
“Artinya ini masih tidak keluar dari PP (Peraturan Pemerintah, kita menggunakan indeks yang maksimal di PP dan dengan catatan memang sektoral kita sudah cukup tinggi di Rp167.000 sehingga tidak perlu ada kenaikan,” katanya.***
















