BANTENRAYA.COM – Semakin membuat resah, haruskah politik dinasti dihapuskan?
Seperti yang kita ketahui bahwa politik dinasti adalah politik yang di mana anggota keluarga yang sama atau berkerabat dekat mendominasi posisi atau kekuasaan politik di suatu negara atau wilayah.
Dalam konteks politik, anggota keluarga ini seringkali berturut-turut menduduki jabatan politik penting seperti presiden, perdana menteri, gubernur, atau jabatan pemerintahan lainnya.
Praktik politik dinasti dapat melibatkan suksesi kekuasaan secara langsung dari satu anggota keluarga ke anggota keluarga lainnya, atau melalui pengaruh politik dan dukungan keluarga yang kuat terhadap calon yang bersangkutan.
Dinasti politik seringkali kontroversial karena dapat melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan meritokrasi (sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memerintah berdasarkan kemampuan atau prestasinya, bukan berdasarkan kekayaan, senioritas, dan sebagainya).
Dalam sistem demokrasi yang sehat, pemimpin dan pejabat pemerintah harus dipilih berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan dukungan masyarakat, bukan berdasarkan keluarga atau hubungan kekerabatan.
Baca Juga: Lestarikan Budaya, Dindikbud Cilegon Promosikan Delapan Lagu Daerah
Sementara itu, Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem politik demokrasi perwakilan (yang benar, tepat).
Sistem demokrasi Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan landasan bagi terbentuknya pemerintahan yang dipimpin oleh dan untuk rakyat.
Artinya, sebenarnya berfungsinya demokrasi tidak dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui wakil-wakil, baik yang bersifat resmi, seperti wakil rakyat (eksekutif maupun legislatif), yaitu mereka yang dipilih dalam pemilu dan mempunyai kekuasaan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan demokrasi.
Baca Juga: Kasus Cacar Monyet Melonjak, Segera Kenali Gejala dan Cara Pencegahan Agar Tak Tertular
Atas nama rakyat, serta jalur informal seperti organisasi yang berbentuk kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
Dinasti politik juga menciptakan ketimpangan kesempatan politik, membatasi akses bagi individu yang bukan bagian dari keluarga politik. Penghapusan dinasti politik akan memungkinkan lebih banyak orang berpartisipasi dalam politik tanpa sekat keturunan.
Akibat atau dampak politik dinasti antara lain:
Baca Juga: Aksi Pencurian Pakaian Dalam Wanita di Yogyakarta Viral di Media Sosial, Hati-hati Terulang Kembali!
1. Ketimpangan dan kesenjangan sosial:
2. Korupsi dan nepotisme:
3. Kurangnya persaingan:
4. Pengabaian kepentingan umum
5. Penghambatan inovasi dan perubahan
6. Ketidakstabilan politik
7. Ketidakpercayaan terhadap sistem demokrasi
Menurut saya, penghapusan dinasti politik dapat membantu menghilangkan otokrasi dan korupsi, karena Pengangkatan didasarkan pada kualifikasi dan prestasi profesional, bukan hubungan keluarga.
Baca Juga: Lagi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Bertingkah Nyentrik, Sekarang Lakukan Hal Ini
Namun, penting untuk mempertimbangkan konteks dan dinamika masyarakat lokal. Beberapa negara mungkin memilih untuk membatasi aktivitas politik dinasti dengan menerapkan undang-undang atau mereformasi kebijakannya tanpa menghilangkannya sepenuhnya.
Pendekatan ini mencoba mencari keseimbangan antara menghormati nilai-nilai demokrasi dan tradisi lokal.
Penting juga untuk dicatat bahwa dampak dinasti politik dapat bervariasi tergantung pada sejauh mana mereka mendominasi kebijakan politik dan sejauh mana masyarakat, lembaga dan hukum mampu menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi.
Baca Juga: Heroik! Warga Ciruas Kabupaten Serang Diterjang Tiga Peluru Saat Gagalkan Perampokan
Reformasi politik, transparansi, dan partisipasi aktif masyarakat dapat membantu mengurangi pengaruh negatif dinasti politik dalam sistem demokrasi.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah akan menghapuskan dinasti politik merupakan keputusan masyarakat dan para pemimpin politiknya, dan seringkali mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan aspirasi masyarakat lokal.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Politik.
Penulis: Isni Oktaviani, Mahasiswa Semester 1 Ilmu Komunikasi, Mata Kuliah Ilmu Politik, FISIP, UNTIRTA.


















