BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan pengamen yang mangkal di kawasan Alun-alun Pandeglang, Kamis 16 Maret 2023.
Terhadap para pengamen, petugas melakukan pembinaan agar mereka menjaga ketertiban dan keamanan.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Keamanan Satpol PP Pandeglang, Tedi Toryadi mengatakan, penertiban pengamen berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah terjadap pengamen yang masih usia sekolah.
“Ada laporan dari masyarakat terkait pengamen usia sekolah. Makanya kami lakukan patroli dan penertiban pengamen di kawasan Alun-alun,” kata Tedi.
Baca Juga: Himpaudi Pandeglang Lakukan Persiapan Terapkan Kurikulum Merdeka
Dia menjelaskan, sembilan orang pengamen yang diamankan masih berusia remaja, diantaranya tiga orang perempuan, dan enam orang laki-laki. “Mereka yang diamankan remaja yang sudah putus sekolah, bahkan rata-rata masih dibawah umur. Tapi kita berikan pembinaan,” jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan pendataan saat mereka mengamen sering berpindah tempat. “Memang mereka ini berpindah-pindah ada beberapa titik yang kita amankan di Pandeglang seperti Kadubanen, Pasar Pandeglang, Gedung Juang dan Alun-alun Pandeglang,” ujarnya.
Diterangkannya, penertiban pengamen dilakukan sesuai peraturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2008 tentang K3 (keindahan, keamanan, dan ketertiban) lingkungan. “Kami akan kembalikan lagi mereka ke keluarganya.”
Baca Juga: Museum Purna Bhakti Selenggarakan Seminar Serangan Oemoem 1 Maret 1949
Kepala Satpol PP Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, penertiban pengamen dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. “Patroli pengamen itu untuk menjaga ketentraman, dan ketertiban di masyarakat,” terangnya. ***